Pencurian Uang Nasabah Bank
Tiga Residivis Asal Blitar dan Sumatra Curi Uang Nasabah BCA Jember Sebesar Rp 400 juta
Polisi Jember menangkap tiga orang pencuri uang nasabah BCA Jember beberapa waktu lalu, rupanya pencuri merupakan komplotan antar pulau
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
Atas ulahnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Dengan ancaman selama lamanya 7 tahun penjara," jlentrehnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka atas nama Hariyanto sudah tiga kali dihukum atas kasus pencurian di wilayah Pengadilan Negeri Jombang, Blora dan Mojokerto.
Sementara, Muhammad Tusin sudah dua kali divonis dalam perkara pencurian nasabah bank di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang Banten dan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar.
Begitu juga, tersangka Firdaus sebelumnya sudah diadili dua kali dalam kasus pencurian tas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang dan Dompu.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.