Kebakaran Savana Gunung Bromo

Dampak Kebakaran Savana Bromo, Pengelola akan Memperketat Aktivitas Pengunjung

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), memperketat pengawasan terhadap pengunjung kawasan Gunung Bromo.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Danendra Kusuma
Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1, Didit Sulistyo saat menjelaskan upaya pengawasan pengunjung. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), memperketat pengawasan terhadap pengunjung kawasan Gunung Bromo.

Hal itu menyusul adanya aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare hingga terjadi kebakaran Padang Savana, Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, yang dilakukan enam pengunjung. 

Apabila menemukan pengunjung yang tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) tatkala berkegiatan di area gunung Bromo, tak terkecuali foto prewedding, BBTNBTS akan melakukan penyitaan barang.

Baca juga: Tim Gabungan Terjunkan 4 Perahu Cari 8 Nelayan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pantai Gayasan Blitar

Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1, Didit Sulistyo mengatakan pihaknya selalu melaksanakan patroli dan skrining di pintu masuk Gunung Bromo kepada para pengunjung.

Bukan hanya itu, BBTNBTS turut melakukan penggeledahan.

"Kami tak memperbolehkan masuk pengunjung yang berkegiatan di Gunung Bromo, seperti foto prewedding, jika tak mengantongi Simaksi. Kami tak segan menyita perlengkapan foto yang dibawa," tegasnya, Jumat (8/9/2023).

Dia menjelaskan, sebetulnya BBTNBTS sudah memiliki data beberapa wedding organizer (WO) freelance.

Mereka yang tercatat wajib bertanggungjawab jika terjadi sesuatu.

Baca juga: Foto dan Video Telanjang Disebar ke Facebook, Perempuan di Lamongan Lapor Polisi

Semebtara untuk WO yang menyebabkan kebakaran di Padang Savana tidak masuk data freelance WO di TNBTS.

Terlebih, WO itu juga tidak mengurus Simaksi.

"Kami bersama kepolisian masih mendalami manajer WO dan lima pengunjung yang sebabkan kebakaran masuk dari pintu mana. Kami mengimbau kepada pengunjung untuk tidak membawa dan melakukan kegiatan yang dapat memicu kebakaran," terangnya.

Sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang. Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved