Korupai Dana Hibah Jatim

Sahat Tua Simandjuntak Ditutut 12 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Hasil sidang tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto, dalam agenda sidang lanjutan.

|
Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Luhur Pambudi
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 12 tahun, denda satu miliar, dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun. 

Hasil sidang tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto, dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/9/2023).

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 pidana kurungan bulan, dan tetap ditahan," JPU KPK, Arif Suhermanto. 

Baca juga: Truk Gandeng Muat Mie Terbakar di Probolinggo

Selain itu, Arif Suhermanto menambahkan, pihaknya juga menuntut agar terdakwa membayar biaya pengganti senilai Rp39 miliar. 

Jika tidak segera dibayar dalam kurun waktu selama pelaksanaan persidangan rampung, pihak Jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa Sahat. 

Namun, manakala harta benda terdakwa yang disita tak mencukupi nilainya untuk membayar biaya pengganti tersebut. Maka, diganti dengan pidana penjara enam tahun. 

Baca juga: Bupati Banyuwangi Hadiri Pengukuhan Geopark Ijen Masuk Jaringan Global

"Terdakwa harus mengganti uang pengganti biaya perkara sejumlah Rp39 miliar selama proses pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya. 

"Jika dalam waktu tersebut belum membayar pengganti, maka harta akan disita oleh Jaksa agar dipakai menutupi uang pengganti tersebut," terangnya. 

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun," tambahnya. 

Selain itu, Arif Suhermanto menambahkan, juga menuntut pidana tambahan dengan mencabut hak terdakwa Sahat dalam menduduki jabatan politik selama lima tahun, setelah rampung menjalani masa hukuman penjara. 

"Menjatuhkan pidana tambahan, berupaya mencabut hak politik terdakwa sahat untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terinduksi setelah selesai masa pemidanaan," katanya. 

Baca juga: Musim Kemarau, Jember Gelar Apel Siaga Antisipasi Kebakaran Hutan

Mengenai keadaan yang memberatkan terdakwa hingga akhirnya terpaksa dituntut dengan pidana maksimal tersebut.

Arif Suhermanto menerangkan, terdapat empat aspek keadaan yang memberatkan terhadap tuntutan terdakwa. 

Pertama, terdakwa tidak mendukung pemerintahan dalam membuat program pemerintah dalam mewujudkan program yang bersih dari KKN. 

Kedua, perbuatan terdakwa merusak penilaian masyarakat terhadap lembaga negara dalam tingkat provinsi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved