Korupai Dana Hibah Jatim
Sahat Tua Simandjuntak Ditutut 12 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Hasil sidang tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto, dalam agenda sidang lanjutan.
|
Editor:
Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Luhur Pambudi
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/9/2023).
Ketiga, terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dalam persidangan.
Baca juga: Business Academy, Banyuwangi Matangkan Ide Bisnis Talenta Start Up Digital
"Keempat, terdakwa belum mengembalikan uang yang dinikmatinya," pungkasnya.
Mendengar tuntutan tersebut Sahat Simandjuntak tampak hanya menundukkan kepala.
Sahat berjalan menyusuri lorong ruang sidang, lalu ke teras depan deretan ruang sidang, hingga ke ruang tahanan sementara, dengan diam, tanpa menghiraukan awak media.
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.