Berita Viral

Fakta Kisah Viral Balita Diajak Orang Tua Naik Gunung, Petugas Beri Penjelasan: Ada Tanggung Jawab

Berikut fakta dibalik kisah viral balita diajak orang tua naik gunung. Petugas pos Gunung Kerinci beri penjelasan.

Editor: Luky Setiyawan
Tribun-Sulbar.com
Cuplikan seorang balita yang ikut pendakian Gunung Kerinci bersama orang tua, cerita sebenarnya terungkap. 

Dudung menegaskan, untuk syarat pendakian sudah sesuai prosedur, termasuk melengkapi data diri waktu registrasi.

Selain itu juga menyertakan identitas diri serta keterangan sehat.

“Bagi yang belum memenuhi data diri seperti di atas semua berhubungan dengan simaksi tiket yang dikeluarkan oleh taman Nasional khususnya untuk pendakian tidak ada asuransinya,” tegas Dudung.

Seperti diberitakan sebelumnya, warganet dibuat heboh dengan video seorang balita dan orangtuanya mendaki di Gunung Kerinci. 

Tampak di video itu sang balita memakai jaket tebal berwarna merah muda digendang ayahnya. 

Sebelumnya, di media sosial memang ramai sorotan terhadap video orang tua mengajak anak balitanya untuk naik gunung.

Seorang pendaki viral di media sosial karena membawa balita ke Gunung Kerinci di Jambi.

Dalam video yang beredar terlihat seorang lelaki sedang bersama anak balita berada di puncak Gunung Kerinci.

Balita itu menggunakan jaket tebal merah muda dan ayahnya mengenakan topi dengan perlengkapan pendaki.

"Video pendakian orangtua yang membawa anak balitanya itu sudah lama," kata Petugas Pos R10 atau pos registrasi pendakian Gunung Kerinci, Dudung melalui pesan singkat, Minggu (10/9/2023).

Pendakian orangtua dan balitanya itu hanya dua hari yakni dari 15 sampai 17 Agustus 2023.

Mendaki dengan membawa balita memang sesuai aturan dilarang apabila dilakukan tanpa didampingi porter lokal yang berpengalaman.

"Pendakian bersama balita yang dilarang sesuai SOP itu, apabila tidak didampingi oleh guide atau porter," ujarnya.

Dengan begitu pendakian rombongan dari Surabaya itu, tidak hanya menggunakan jasa porter, tetapi orangtua balita itu juga sudah menandatangani surat pernyataan yang diberikan dari petugas.

Dalam surat pernyataan itu, semua yang terjadi dalam melakukan kegiatan pendakian di luar tanggung jawab pihak pos atau pengelola.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved