Penipuan Rekrutmen CPNS

Polisi Periksa Mantan Camat Tanggul Jember Terkait Penipuan Rekrutmen CPNS

Yusuf menegaskan bahwa korban dugaan penipuan tersebut, tidak pernah bekerja di Kantor Pemerintah Kecamatan Tanggul.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda Kukun Wawuli Hasanudin. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, mendalami kasus penipuan rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipin (CPNS) yang dilakukan tersangka Ali Yusuf, warga Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul.

Kini polisi memeriksa Muhamad Yusuf selaku Mantan Camat Tanggul Jember yang kini , sebagai saksi dalam perkara penipuan tersebut, Kamis (14/9/2023).

Saat dikonfirmasi, Muhammad Yusuf mengakui memang telah dimintai keterangan polisi. Karena kasus tersebut terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Camat Tanggul dulu.

Yusuf mengaku tidak pernah mengenal korban penipuan yang dijanjikan lolos CPNS oleh tersangka.

"Saya tidak mengenal korbannya. Saya juga tidak pernah ketemu. Apalagi menerima uang dari korban," ucapnya.

Yusuf juga membantah, kalau mengiming-imingi dan menerbitkan surat tugas terhadap korban untuk jadi staf di Pemerintah Kecamatan Tanggul .

"Seingat saya tidak pernah mengeluarkan semacam surat tugas bekerja untuk korban. Tidak tahu lagi kalau tandatangan saya dipalsu," tegas pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini.

Baca juga: Pengantin dan Kru Foto Prewedding Sempat Siram Api Pakai Air Mineral Sebelum Kebakaran Gunung Bromo

Yusuf menegaskan bahwa korban dugaan penipuan tersebut, tidak pernah bekerja di Kantor Pemerintah Kecamatan Tanggul.

Sementara dengan tersangka, Yusuf mengaku kenal. Sebab pria tersebut juga staf di Kantor Pemerintah Kecamatan Tanggul tahun 2014.

"Sekali lagi saya tidak kenal dengan korbannya. Kalau Pak Ali Yusuf, ya kenal. Karena staf kecamatan bagian KB," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember Ipda Kukun Wawuli Hasanudin mengaku adanya pemeriksaan, terhadap mantan Camat Tanggul itu.

"Iya betul. Namun untuk pemeriksaan saksi lainnya. Akan kami pelajari dulu," katanya.

Baca juga: Akibat Foto Prewedding, Psikis Lima Orang yang Terlibat Kebakaran Gunung Bromo Terguncang

Sebatas informasi, tersangka melakukan penipuan terhadap korban bernama Shodiq, dengan iming iming bisa meloloskan saudaranya lolos seleksi CPNS sejak tahun 2011.

Saat itu pelaku memberi syarat agar seleksi tersebut mulus keinginan warga asal Kecamatan Wuluhan ini, supaya membayar uang pelicinnya.

Hal itu membuat Korban tergiur dan membayar uang tersebut sesuai permintaan pelaku secara bertahap. Terhitung sejak 2011 hingga 2014 dengan jumlah total Rp 165 juta.

Hingga dua tahun setelah membayar uang kepada pelaku. Saudara korban pun hingga kini belum juga jadi PNS di Kabupaten Jember.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved