Wali Kota Blitar Dirampok

Breaking News: Para Eksekutor Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun

Selain hukuman penjara mereka juga diminta mengembalikan seluruh barang yang dicuri dari rumah dinas Santoso.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Toni Hermawan
Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri , dan Okky, eksekutor perampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dapat hukuman 5 tahun penjara. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Para eksekutor perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar divonis 5 tahun penjara. 

Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri , dan Okky, eksekutor perampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/9).

Keempat terdakwa mengikuti sidang tersebut secara daring dari ruang tahanan Polda Jatim. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya digelar sekitar pukul 11.00.

Baca juga: Akun Instagram Kebun Binatang Surabaya Kampanyekan Pasangan Capres, Manajemen Mengaku Diretas

Para terdakwa beberapa kali terlihat menunduk ketika Hakim membacakan proses jalannya sidang sejak dakwaan hingga babak akhir. Sedangkan, Viktor Sinaga, pengacara 4 terdakwa saat itu menyimak sembari tangannya memainkan bolpoin. Sampai pada akhirnya Hakim mengatakan 4 terdakwa mendapat vonis penjara selama 5 tahun.

"Mengadili para terdakwa kembali ke ruang tahanan untuk menjalankan hukuman penjara selama 5 tahun," kata Abu.

Dalam kasus ini 5 terdakwa dijerat dengan Pasal 365, tentang tindak pidana pencurian. Selain hukuman penjara mereka juga diminta mengembalikan seluruh barang yang dicuri dari rumah dinas Santoso.

Baca juga: Solusi Mudah Perawatan Kulit Pria, Intip Produk Moisturizer dari Brand Skincare Lokal yang Viral

Tak ada perlawanan dari mereka. Mereka pasrah menerima vonis tersebut. Hal yang sama juga diutarakan Viktor Sinaga. Menurutnya, Hakim sudah mengadili kasus tersebut secara bijak. "Kami terima karena vonis ini sudah terbilang ringan karena sebelumnya dituntut 7 tahun penjara," ucap Viktor.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved