Wali Kota Blitar Dirampok
Breaking News: Para Eksekutor Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun
Selain hukuman penjara mereka juga diminta mengembalikan seluruh barang yang dicuri dari rumah dinas Santoso.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Para eksekutor perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar divonis 5 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri , dan Okky, eksekutor perampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/9).
Keempat terdakwa mengikuti sidang tersebut secara daring dari ruang tahanan Polda Jatim. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya digelar sekitar pukul 11.00.
Baca juga: Akun Instagram Kebun Binatang Surabaya Kampanyekan Pasangan Capres, Manajemen Mengaku Diretas
Para terdakwa beberapa kali terlihat menunduk ketika Hakim membacakan proses jalannya sidang sejak dakwaan hingga babak akhir. Sedangkan, Viktor Sinaga, pengacara 4 terdakwa saat itu menyimak sembari tangannya memainkan bolpoin. Sampai pada akhirnya Hakim mengatakan 4 terdakwa mendapat vonis penjara selama 5 tahun.
"Mengadili para terdakwa kembali ke ruang tahanan untuk menjalankan hukuman penjara selama 5 tahun," kata Abu.
Dalam kasus ini 5 terdakwa dijerat dengan Pasal 365, tentang tindak pidana pencurian. Selain hukuman penjara mereka juga diminta mengembalikan seluruh barang yang dicuri dari rumah dinas Santoso.
Baca juga: Solusi Mudah Perawatan Kulit Pria, Intip Produk Moisturizer dari Brand Skincare Lokal yang Viral
Tak ada perlawanan dari mereka. Mereka pasrah menerima vonis tersebut. Hal yang sama juga diutarakan Viktor Sinaga. Menurutnya, Hakim sudah mengadili kasus tersebut secara bijak. "Kami terima karena vonis ini sudah terbilang ringan karena sebelumnya dituntut 7 tahun penjara," ucap Viktor.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.