Korupsi Kantor Pemkab Lamongan
KPK Kantongi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK sudah mengantongi tersangka terkait dugaan korupsi tersebut.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LAMONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama-nama tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Kantor Pemkab Lamongan berlantai 7 senilai Rp 151 miliar.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK sudah mengantongi tersangka terkait dugaan korupsi tersebut.
"Hari ini ada agenda pemeriksaan 14 orang saksi pejabat di lingkungan kabupaten Lamongan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur di Sidoarjo. Diperiksa 14 orang dari beberapa ASN Pemkab Lamongan," kata Ali Fikri usai Diskusi Media di Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Berkemas dari Rumah Dinas, Bupati Lumajang Kenang Pengalaman Mistis Tinggal di Pendopo Arya Wiraraja
KPK telah menggeledah 7 tempat, 6 diantaranya ruangan di lingkungan Pemkab dan Rumah Dinas Bupati Lamongan. Selain itu 14 saksi dimintai keterangan penyidik KPK di Kantor BPKP Juanda Surabaya.
Ia sempat merinci sejumlah pejabat yang diperiksa sebagai saksi. Yaitu di antaranya Kepala Bidang Cipta Karya, Staf Bagian Pengadaan, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Kepala Bidang Perumahan, Inspektorat, dan juga ada dari pihak swasta.
"Kalau untuk nama Bupati Lamongan, tidak ada dalam daftar yang diperiksa sebagai saksi hari ini," tegas Ali Fikri.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa saat ini sudah ada tersangka yang dikantongi. Dikatakannya berbeda dengan penegak hukum yang lain, untuk KPK saat sudah melakukan penyidikan sudah dipastikan ada tersangka.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Jember Buat Aplikasi Pelitaku Pintar Cegah Kasus Stunting di Bondowoso
"Karena ketika naik pada naik proses penyidikan kami pastikan sudah ada tersangkanya. Itu sistem kerja di KPK. Berbeda dengan instansi penegak hukum lain," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, proses penggeledahan dan penyitaan dokumen sudah dijalani oleh KPK saat melakukan penggeledahan. Rabu (13/9/2023) dan Kamis (14/9/2023).
Dalam perkembangannya berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat 4 tersangka berasal dari ASN. Ke empat orang tersangka itu berinisial, H, A, M dan S. Selain itu juga ada tersangka dari pihak swasta.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Hanif Manshuri/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.