Berita Viral

Oknum TNI Lakukan Aksi Pelecehan Saat Anak Buah Tertidur, Pelaku Ketahuan Saat Pura-pura Tidur

Viral kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum TNI berinisial Lettu AAP saat anak buah tertidur. Korban ketahuan saat pura-pura tidur.

Editor: Luky Setiyawan
Instagram/ayoberani.laporkan
Viral kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum TNI berinisial Lettu AAP saat anak buah tertidur. Korban ketahuan saat pura-pura tidur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Belakangan ini viral kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum TNI saat anak buah tidur.

Pelaku ketahuan saat pura-pura tidur dengan mengigau.

Kasus pelecehan oknum TNI yang viral itu diunggah oleh akun Instagram @ayoberani.laporan, Jumat (22/9/2023).

Diketahui, pelaku berinisial Lettu AAP.

Baca juga: Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Pada unggahan tersebut, mengungkap modus serta siasat yang dilakukan Lettu AAP saat melecehkan anak buahnya.

Lettu AAP sendiri melancarkan aksinya mengeksekusi korbannya saat tidur.

Hal tersebut awalnya terjadi sejak November 2021 silam.

"Prada A saat korve barak, ketika membawa alat pel. Tiba-tiba Lettu AAP memeluk dari belakang," jelas keterangan di instagram.

Tak hanya itu saja, setelah melakukan aksi pertamanya, Lettu AAP kembali berulah melecehkan anak buahnya pada 2023.

Di sisi lain, Lettu APP disebut juga telah mengalami penyimpangan seksual dengan sesama jenis sejak sebelum masuk Akmil.

Nasib Lettu APP AAP 

FOTO ILUSTRASI: Nasib Lettu AAP Pelaku Pelecehan Sejenis ke Bawahan, Sang Perwira Kostrad Sempat Kabur: Borgol Lepas
FOTO ILUSTRASI: Nasib Lettu AAP Pelaku Pelecehan Sejenis ke Bawahan, Sang Perwira Kostrad Sempat Kabur: Borgol Lepas (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Kini Lettu AAP telah ditangkap polisi dan terancam dipecat dari jabatannya sebagai Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian menyebut, Lettu AAP bakal dipecat bila terbukti melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap para bawahannya.

Selain sanksi internal, kata Hendhi, Denpom Jaya/1 Tangerang juga memproses dugaan pidana kekerasan seksual yang dilakukan Lettu AAP.

"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," ujar Hendhi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved