Berita Viral

Video Kepulan Asap Keluar dari Kotak Suara Pilkades Viral di Medsos, Warganet: Santet

Video kepulan asap keluar dari kotak suara viral di media sosial. Warganet menduga ada kaitannya dengan ilmu hitam.

Editor: Luky Setiyawan
instagram @terangcom
Video kepulan asap keluar dari kotak suara viral di media sosial. Warganet menduga ada kaitannya dengan ilmu ghaib. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral di media sosial video kepulan asap keluar dari kotak suara Pilkades.

Warganet menduga hal tersebut ada kaitannya dengan ilmu hitam.

Video viral kepulan asap keluar dari kotak suara diunggah oleh akun @terangcom.

Peristiwa tersebut terjadi di Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang saat pemilihan kepala Desa (Pilkades).

Baca juga: Rasa Frustasi Selimuti Marko Simic Usai Kembali Cedera, Pemain Persib Semangati Penyerang Persija

Dari video yang beredar, tampak kotak suara yang mengeluarkan kepulan asap.

Berdasarkan caption yang ditulis, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/9/2023), sekitar pukul 11.30 WIB.

Panitia yang melakukan pengecekan, menemukan terdapat surat suara yang terbakar.

Lokasi pemungut suara itu terletak di Halaman SDN Gudang RT 4 RW 5, Kampung Gudang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Terlihat dalam video itu, membuat suasana di lokasi menjadi riuh oleh warga. Petugas sempat memukul bagian atas kotak suara itu, agar dapat membukanya.

Belum diketahui penyebab apa yang mengakibatkan kotak suara itu terbakar.

Video itu juga memancing beragam komentar dari warganet :

@om_fathurohman "Pernah denger cerita org2 tua kalo pilkades di banten itu lebih serem dari pemilu legislatif. Wallahualam..."

@masternafa "Mgkn suaranya di santet"

@imonimon_ "Ada yg sengaja buang putung rokok?"

@asa_kuzaku "Pesulap merah pasti paham triknya"

SOSOK Edi Santoso, Kades yang Dibela Warganya Meski Korupsi, Disebut Kades Termiskin: Rumah Ngontrak

Ribuan Warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (18/7/2023)
Ribuan Warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (18/7/2023) (TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi)

'Bebaskan dia' Teriak warga Desa Mundurejo, Jember, minta Kepala Desa yang tersandung kasus korupsi dibebaskan.

Diketahui, sosok Kepala Desa Mundurejo, Jember yang menjadi tersangka kasus korupsi itu adalah Edi Santoso.

Berbeda dengan tersangka lainnya, warga justru membela yang bersangkutan dan meminta Edi Santoso dibebaskan.

Warga bahkan sampai nekat menggelar demonstrasi di depan Kejari Jember untuk menuntut agar ia dibebaskan.

Warga yakin Edi tak mungkin melakukan korupsi.

Edi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.

Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.

Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.

Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.

Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.

Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310.

Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.

Rugikan Negara Ratusan Juta

Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.

"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.

Edi terancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

Edi ditahan selama 20 hari mulai tanggal 11 sampai 30 Juli di Lapas Kelas IIA Jember.

Warga Geruduk Kejari

Pada Selasa (18/7/2023), ratusan warga Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur menggeruduk Kantor Kejaksaan.

Mereka mendesak Kajari Jember membebaskan Edi Santoso yang ditahan atas dugaan korupsi.

Massa membawa truk fuso dan spanduk bertuliskan "Kades Kudu Muleh" (Kades Harus Pulang).

Salah satu demonstran Yanto menyebut Edi adalah sosok Kades termiskin di Jember.

"Pak Edi itu Kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," katanya, seperti dikutip TribunTrends.com dari Tribun Jember.

Sementara Koordinator Aksi Hilmi As-Siddiq mengklaim demonstrasi diikuti oleh 3.000 orang warga.

"Intinya kami akan tetap di sini sampai Pak Edi kembali lagi ke rumahnya," tandasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved