Berita Pasuruan

Tersangka Korupsi Uang Sewa Plaza Bangil Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 410 Juta

Pengembalian uang kerugian negara ini tidak bisa menghapus pidana. Artinya kasus ini tetap akan lanjut ke persidangan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Pengembalian kerugian negara tersangka korupsi sewa Plaza Bangil. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Tersangka kasus korupsi uang sewa Plaza Bangil sejak tahun 2013 - 2023, Abdul Rozak, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 410 juta.

Penyerahan pengembalian uang negara itu dilakukan penasehat hukum tersangka ke penyidik Kejaksaan, Rabu (27/9/2023) siang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, pihaknya menerima pengembalian uang kerugian negara.

Baca juga: Pimpin Apel Perdana, Kakanwil Kemenkumham Jatim Pesan Jaga Marwah Institusi

“Ya, sudah kami terima uang pengembalian kerugian negara dari keluarga tersangka dengan penasehat hukumnya,” katanya.

Disampaikannya uang itu akan disita negara sebagai bukti dalam kasus ini. Jika kasus ini selesai uang akan dikembalikan ke negara

Menurut dia pengembalian uang kerugian negara ini tidak bisa menghapus pidana. Artinya kasus ini tetap akan lanjut ke persidangan.

Baca juga: US Open Cup 2023 Inter Miami Vs Houston Dynamo: Prediksi Skor, Line Up, Messi Diragukan Tampil

“Pemberkasan sudah kami selesaikan. Bahkan, kami juga sudah limpahkan berkas ini ke PN Tipikor untuk segera disidangkan,” terangnya.

Dia menyebut, pengembalian uang kerugian negara ini menjadi pertimbangan jaksa dalam kasus. “Ada itikad baik mengembalikan uang negara,” tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved