Berita Viral

VIRAL Video Aksi Pemotor Nyetir Sambil Rebahan di Jok Sepeda, Santai Taruh Dua Kaki di Setir

Viral di media sosial aksi pemotor nyetir sambil rebahan di jok sepeda. Dengan santai menaruh dua kaki di setir.

Editor: Luky Setiyawan
Instagram @terangmedia
Viral di media sosial aksi pemotor nyetir sambil rebahan di jok sepeda. Dengan santai menaruh dua kaki di setir. 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, jalan umum merupakan ruang lalu lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.

“Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar,” ucap Budiyanto, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, semua pengendara mesti bisa meletakan hak dan kewajiban secara seimbang pada saat beraktivitas di jalan.

“Freestyle yang dilakukan di jalan umum merupakan pelanggaran lalu lintas dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas. Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja, mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” kata Budiyanto.

Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan, frestyle di jalan raya adalah cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya kecelakaan.

“Apalagi kita sering melihat yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan helm, dan pengaman lainnya,” ujar Budiyanto.

Ketahui Peraturan

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.

Pasal 105

Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

1. Berperilaku tertib, dan/atau

2. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan

Pasal 106

Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ayat 4 huruf d

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Gerakan lalu lintas.

Ayat 8

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved