Begal di Bandung

Viral Curhatan Korban Begal Diminta Uang Bensin oleh Polisi, Fakta Sebenarnya Terungkap: Salah Paham

Belakangan ini viral di media sosial curhatan korban begal dimintai uang oleh polisi di Bandung. Fakta sebenarnya terungkap.

Editor: Luky Setiyawan
Tribun Jabar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyerahkan sepeda motor kepada korban begal di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/9/2023). Belakangan ini viral di media sosial curhatan korban begal dimintai uang oleh polisi di Bandung. Fakta sebenarnya terungkap. 

Peristiwa ini berawal saat korban tengah berkendara dengan sepeda motornya pada malam hari di sekitar Gegerkalong.

Tiba-tiba, korban dipepet empat orang yang mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

"Korban jatuh dan barang diambil, yaitu motor, ponsel, KTP, SIM A dan SIM C," ucap Darmawan.

Setelah tiga hari, kata Darmawan, korban datang ke Polsek Sukasari untuk menyampaikan sepeda motor yang diambil begal ditemukan di market place Facebook.

"Korban datang lagi ke Polsek Sukasari menyampaikan ke Polsek Sukasari bahwa motor korban ada di wilayah Cihuni Wanaraja Garut, saat itu juga kami menyiapkan beberapa personil untuk berangkat ke Garut," ucap Darmawan.

Akui Minta Uang

Diketahui oknum polisi tersebut adalah Aiptu US.

Belakangan diketahui Aiptu US mengakui meminta uang kepada korban.

Fakta ini disampaikan, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Pernyataan Budi sekaligus membatah pernyataan awal dari Kapolsek Sukasar.

"Hasil pemeriksaan Paminal, terbukti yang bersangkutan meminta uang operasional untuk mencari motor yang hilang," kata Budi pada Rabu (28/9/2023).

Dia menyebutkan, saat ini US dalam pengamanan sementara dan bakal segera dilakukan sidang disiplin.

Diberi Sanksi

Budi melanjutkan, akan memberikan hukuman tegas apabila ada anggotanya yang terbukti meminta uang saat memberikan pelayanan ke masyarakat.

“Berikan layanan kepada masyarakat. Jangan minta imbalan. Kalau ada hal serupa terjadi lagi, saya tidak akan segan memberikan hukuman tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Budi, Selasa (26/9/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved