BPKB Kendaraan Dinas Pemkab Sidoarjo
BPKB Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Sidoarjo Tidak Jelas Keberadaannya, Kini Jadi Temuan BPK
Dari total sekira 2.533 unit kendaraan dinas roda dua dan roda empat, ada sekira 334 kendaraan yang BPKB-nya belum diketahui keberadaannya.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SIDOARJO - Ratusan kendaraan dinas milik Pemkab Sidoarjo tidak jelas keberadaan BPKB-nya. Dari total sekira 2.533 unit kendaraan dinas roda dua dan roda empat, ada sekira 334 kendaraan yang BPKB-nya belum diketahui keberadaannya.
Tidak jelasnya keberadaan ratusan bukti kepemilikan kendaraan plat merah itu sedang banyak menjadi perbincangan setelah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2022.
BPKAD Sidoarjo juga sedang mencari keberadaan ratusan BPKB kendaraan dinas milik Pemkab Sidoarjo. Termasuk menelusurinya di dinas-dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah).
“Masih dicari. Kemungkinan masih dipegang organisasi perangkat daerah (OPD). Kemungkinan juga masih dipinjam atau sedang proses untuk perpanjangan surat-surat kendaraan," kata Kepala Bidang Aset BPKAD Sidoarjo Mochammad Djen Anis, Senin (2/20/2023).
Baca juga: Gadis 15 Tahun jadi Korban Pemerkosaan, Ditemukan warga Dalam Kondisi Tak Berdaya di Tengah Kebun
Dari penelusuran yang sudah dilakukan sejauh ini, disampaikan bahwa sudah ditemukan 62 unit kendaraan dinas yang BPKB-nya dipinjam. Di antara peminjaman 62 unit BPKB itu, cuma 17 unit yang didukung surat peminjaman dari OPD di Pemkab Sidoarjo. Sisanya, peminjaman 45 BPKB tidak disertai surat peminjaman.
Sementara itu, sekira 282 kendaraan lainnya belum diketahui di mana keberadaan BPKB-nya. Masih terus dicari oleh petugas BPKAD Sidoarjo.
Kemudian, pada saat BPK melakukan klarifikasi terkiat peminjam BPKB kendaraan dinas itu ke BPKAD. Bentuk fisik BPKB yang dipinjam itu baru ditemukan untuk 29 unit kendaraan dinas. Sisanya, 33 BPKB belum diketahui sedang berada di mana.
Anis menduga sebagian BPKB tersebut ada di Samsat Polresta Sidoarjo untuk pengurusan pajak atau surat-surat kendaraan. Kemungkinan lainnya dipegang oleh masing-masing OPD Pemkab Sidoarjo.
Baca juga: Tahun Ini Kasus Demam Berdarah di Kabupaten Probolinggo Meningkat, 18 Orang Meninggal Dunia
“Secara aturan, itu memang diperbolehkan. Atau, ada kemungkinan surat-surat kendaraan itu ada di tempat lain. Itu yang terus kami telusuri,” ucapnya.
Pihaknya meminta OPD yang memegang BPKB untuk pengurusan perpanjangan di Samsat harap segera dikembalikan ke BPKAD setelah prosesnya selesai
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(M.Tovic/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.