Berita Viral

Viral Unggahan Tampak Dana Pinjol Sukses Dicairkan Pakai KTP Orang Lain, OJK: Pelanggaran

Baru-baru ini viral di media sosial unggahan yang tunjukkan seorang pengguna sukses cairkan dana pinjol dengan memakai KTP orang lain.

Editor: Luky Setiyawan
Ilustrasi: Shuttersock
Baru-baru ini viral di media sosial unggahan yang tunjukkan seorang pengguna sukses cairkan dana pinjol dengan memakai KTP orang lain. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Baru-baru ini viral di media sosial unggahan yang menunjukkan pengguna sukses cairkan dana pinjaman online atau pinjol dengan pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK lantas buka suara terkait unggahan tersebut.

Diketahui, unggahan pengguna sukses cairkan dana pinjol dengan pakai KTP orang lain itu viral usai diunggah di akun Twitter atau X @tanyarfles, Kamis (5/10/2023).

Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah tangkapan layar, pengguna mengaku dapat mencairkan dana Rp 1 juta dengan menggunakan KTP dari mesin pencari Google.

Baca juga: Weekend di Banyuwangi, Kapolri: Sangat Indah, Cocok untuk Olahraga Sepeda

"Lah kok bisa diterima haha. lumayan 1jt,gak bakal ku bayar juga ni,modal KTP ambil dari Google lolos kan. cobain aja iseng2 sapatau dapat juga,cek apk dikomentar," tertulis dalam unggahan.

Lalu, apakah bisa mengajukan pinjol menggunakan KTP orang lain.

Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Deputi Komisioner Perlindungan Konsum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan, penggunaan KTP orang lain adalah pelanggaran.

"Pada dasarnya penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius," kata Sarjito, Sabtu (7/10/2023), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.

Maka dari itu, penggunaan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri seperti pada unggahan dapat dilaporkan ke penegak hukum.

Lebih lanjut, Sarjito mengatakan, pinjol berizin semestinya teliti dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan kebenaran data identitas calon peminjam.

Selanjutnya, pinjaman hanya dicairkan kepada masyarakat yang menggunakan identitas asli dan benar.

Dengan demikian, menurut Sarjito, transaksi layanan jasa keuangan ini dapat berjalan sebagaimana semestinya.

"Dan juga untuk tujuan produktif agar inklusi keuangan masyarakat bermakna dengan baik," terangnya.

KTP Syarat Utama Ajukan Pinjol

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved