Berita Viral

Viral Unggahan Tampak Dana Pinjol Sukses Dicairkan Pakai KTP Orang Lain, OJK: Pelanggaran

Baru-baru ini viral di media sosial unggahan yang tunjukkan seorang pengguna sukses cairkan dana pinjol dengan memakai KTP orang lain.

Editor: Luky Setiyawan
Ilustrasi: Shuttersock
Baru-baru ini viral di media sosial unggahan yang tunjukkan seorang pengguna sukses cairkan dana pinjol dengan memakai KTP orang lain. 

dilansir dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), identitas asli berupa KTP merupakan syarat utama agar pinjol langsung cair.

Pasalnya, penyedia jasa pinjaman dapat mengakses data diri calon peminjam secara lengkap hanya dengan menggunakan KTP.

Selain KTP, penyedia jasa pinjol biasanya akan mensyaratkan hal-hal berikut:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia 21-55 tahun.
  3. Memiliki pekerjaan dan penghasilan.
  4. Sejumlah persyaratan tersebut akan sangat berdampak dalam persetujuan peminjaman dana.
  5. Jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka besar kemungkinan pinjaman akan ditolak dengan mudah oleh pinjol resmi berizin dari OJK.

Tak sampai di situ, faktor penting lain yang memudahkan seseorang mendapat pinjaman online adalah melalui riwayat kredit.

Riwayat kredit adalah rekam jejak pinjaman dana yang telah dilakukan, baik melalui bank maupun layanan pinjaman lain.

Apabila tercatat pernah menunggak pembayaran cicilan atau bahkan tidak membayar, secara otomatis akan ada catatan tersendiri dari penyedia jasa pinjaman.

Cek Legalitas Pinjol

Demi kepentingan keamanan, masyarakat diimbau untuk meminjam dana dari pinjol yang telah mengantongi izin dari OJK.

Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, seperti situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut empat cara cek pinjol legal atau ilegal:

1. Melalui situs OJK

  • Cara pertama untuk mengecek legalitas pinjol adalah melalui situs resmi, yakni:
  • Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
  • Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di bagian kanan bawah.
  • Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.

2. Melalui WhatsApp OJK

Layanan pinjol ilegal atau legal dapat dicek melalui WhatsApp dengan langkah sebagai berikut:

  • Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
  • Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek.
  • Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.

3. Melalui nomor telepon OJK

Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.

4. Melalui e-mail

Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved