Berita Viral

NASIB Pak Akbar, Guru Viral Dituntut Rp 50 Juta Karena Hukum Murid Tak Salat, Didukung PGRI Sumbawa

Nasib terbaru Akbar Sarosa, guru yang viral usai dipolisikan hingga dituntut 50 juta rupiah karena hukum murid yang tak salat.

Editor: Luky Setiyawan
TikTok @deni_ali28
Nasib terbaru Akbar Sarosa, guru yang viral usai dipolisikan hingga dituntut 50 juta rupiah karena hukum murid yang tak salat. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Nasib Akbar Sarosa, sosok guru viral dituntut 50 juta rupiah karena hukum murid yang tak salat.

Kini dirinya mendapat berbagai dukungan, salah satunya dari PGRI.

Sebelumnya, viral di media sosial kisah guru dilaporkan ke polisi hingga dituntut 50 juta rupiah karena hukum murid yang tak ikuti salat Jumat.

Belakangan, sosok guru tersebut diketahui bernama Akbar Sarosa.

Baca juga: Buka Lomba Menembak Wali Kota Cup, Wawali Kota Pasuruan : Jadi Momentum Menjaring Potensi Atlet

Akbar Sarosa merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sumbawa.

Dirinya mengajar di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat.

Salah satu orang tua murid yang tak terima anaknya dihukum melaporkan Akbar Sarosa.

Hal itu telihat dari unggahan seorang guru di TikTok @deni_ali28.

"Pak Akbar dilaporkan oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh shalat.

Semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan," tulis Deni Ali, Minggu (8/10/2023).

"Sedih sekali melihat keadaan Guru Saat ini. Semuanya Serba Salah," tambahnya dalam keterangan video.

Dalam akun tersebut pun mengunggah video aksi soladaritas para guru di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Tak hanya dilaporkan ke polisi, guru itu pun dituntut sebesar Rp 50 juta.

"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut 50jt oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut sholat zuhur."

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved