Berita Viral

NASIB Pak Akbar, Guru Viral Dituntut Rp 50 Juta Karena Hukum Murid Tak Salat, Didukung PGRI Sumbawa

Nasib terbaru Akbar Sarosa, guru yang viral usai dipolisikan hingga dituntut 50 juta rupiah karena hukum murid yang tak salat.

Editor: Luky Setiyawan
TikTok @deni_ali28
Nasib terbaru Akbar Sarosa, guru yang viral usai dipolisikan hingga dituntut 50 juta rupiah karena hukum murid yang tak salat. 

Semoga Pak Akbar bebas dari segala Tuntutan Hukum. Aamiin," tulisnya melalui caption.

Kronologi

Adapun kronologi kejadian tersebut setlah Akbar menyuruh siswanya untuk salat berjamaah karena sudah masuk waktu zuhur.

Akan tetapi, terdapat tiga orang siswa enggan melakukan salat berjamaah.

Akbar pun menegurnya, namun tidak diindahkan.

Akhirnya ketiga siswa itu dihukum dengan memukul telapak tangan dan pundaknya.

Setelah kejadian itu ada orang tua murid yang tidak terima anaknya dihukum.

Akbar pun dilaporkan ke polisi hingga dituntut Rp 50 juta atas perlakuannya tersebut.

Akbar Sarosa dibela persatuan guru

Banyak rekan satu profesi yang memberikan dukungan kepada Akbar termasuk dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Bahkan mereka turun ke jalan untuk meminta dukungan buat Akbar.

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar, semoga Pak Akbar bebas dari segala tuntutan hukum," kata seseorang di video, dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu dalam video yang dikutip TribunJakarta.com dari Instagram mintulgemintul, terlihat ratusan guru terlihat turun ke jalan.

Seorang guru menggunakan pengeras suara sempat mengatakan sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan tetapi tetap berlanjut hingga ke pihak berwajib.

"Bapak bapak jaksa yang hari ini akan menuntut guru, yang hari ini dengan undang-undang yang dipahaminya akan menuntut hukuman bagi seoranng guru,"

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved