Perampokan di Lumajang

Dendam Kalah Pilkades, Pria di Lumajang Bayar Perampok untuk Rampok Rumah Warga

Menurut analisa polisi, pelaku SAM merupakan calon kades yang gagal dalam proses pergantian antar waktu.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Pelaku perampokan sebelum ditahan ruang tahanan Polres Lumajang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM , Lumajang -  Polres Lumajang  menangkap komplotan perampok kasus perampokan Kabupaten Luamajang, tepatnya di Desa Bedayu, Kecamatan Senduro.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan pelaku yang diamankan polisi terdapat 3 orang. Pertama berinisial JON bin SAR (48), warga Wonoasri, Kecamatan Kuripan Probolinggo. 

JON mengungkap sebuah petunjuk jika dirinya melakukan perampokan bersama PAR (33) warga Bedayu. PAR pun ditangkap setelahnya.

Penyelidikan pun berkembang hingga pelaku berinisial HJ (35) warga Klakah, Lumajang ditangkap. Para pelaku mengaku jika mereka melakukan aksi perampokan dari seorang pria berinisial SAM (44) warga Senduro Lumajang.

Baca juga: Daftar Skuad Timnas Indonesia di Laga Kontra Brunei Darussalam, Sisa 25 Pemain, 1 Nama Ditinggal

SAM saat ini masih berada dalam kejaran polisi. Menurut analisa polisi, pelaku SAM merupakan calon kades yang gagal dalam proses pergantian antar waktu.

Aksi perampokan dijalankan. Salah satu pelaku membawa airsoft gun untuk menakut-nakuti korban, serta senjata tajam sejenis celurit.

"Pada kasus ini para pelaku dibiayai Rp 500 ribu, untuk bermain-main di Desa Bedayu dengan mengacak-acak kondusifitas sekitar," beber Boy ketika dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).

Para pelaku kemudian berhasil membawa beberapa barang curian yakni 2 sepeda motor matic pabrikan Honda, dan sebuah handphone milik korban bernama Andri.

Baca juga: Sempat Santer Disebut Bakal Hengkang dari Persija, Bek Sayap Macan Kemayoran Disinyalir Bertahan

Kemudian barang tersebut diduga kuat langsung dialihkan kepada penadah agar mendapat uang. Penadah beserta perataranya masih dalam kejaran polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Boy berpesan kepada para buron agar lebih baik menyerahkan diri ke Polres Lumajang.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur 


(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved