Berita Viral

VIRAL Curhatan TKW Kirim Celana Dalam Rp 100 Ribu Dipajak Rp 800 Ribu, Kemenkeu: Salah Data

Curhatan sosok TKW Hongkong soal kirim celana dalam harga 100 ribu rupiah dipajak 800 ribu rupiah viral di media sosial. Kemenkeu buka suara.

Editor: Luky Setiyawan
Instagram
Curhatan sosok TKW Hongkong soal kirim celana dalam harga 100 ribu rupiah dipajak 800 ribu rupiah viral di media sosial. Kemenkeu buka suara. 

Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?,”

"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," katanya.

Yuni pun mempertanyakan aspek perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap TKW.

Dengan tarif bea masuk dan pajak yang begitu besar, ia mempersilakan Bea Cukai untuk mengambil barangnya saja.

"Ambil saja celana dalamnya, karena kita enggak bisa tebus," sambungnya.

Kronologi TKW Kirim Celana Dalam Rp 100 Ribuan Dipajak Rp 800 Ribu
Kronologi TKW Kirim Celana Dalam Rp 100 Ribuan Dipajak Rp 800 Ribu (Instagram)

Kemenkeu Beri Tanggapan

Curhatan Yuni pun menjadi heboh di media sosial, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menanggapi hal tersebut.

Yustinus mengatakan, kejadian tersebut sudah diselesaikan.

Ia menyebut Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang.

"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya," tulis Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.

Tak hanya itu, Yustinus mengatakan, tingginya tarif be masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni karena kesalahan input data pabean.

Di dokumen pengiriman barang, harga dan celana dalam ditulis dengan "$" dan tidak merinci dollar apa yang dimaksud.

"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.

Setelah kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik agar tidak ada kesalahan pengenaan tarif.

"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yustinus.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved