Kredit Fiktif BRI Jember

Rilis Korupsi Kredit Fiktif BRI Jember, Tersangka Tak Memakai Baju Tahanan dan Borgol

Satreskrim Polres Jember, resmi menetapkan NCM, PPH, RS sebagai tersangka korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI tidak memakai baju tahanan saat berada di Polres Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, resmi menetapkan NCM, PPH, RS sebagai tersangka korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Ketiga tersangka ini, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ketahanan pangan dan energi di BRI Cabang Jember kepada 32 kelompok tani sejak 2011 hingga 2013.

Terlihat ketiga tersangka ini tidak menggunakan pakaian tahanan. Bahkan tangan mereka tidak diborgol ketika pres rilis Polres Jember, Selasa (17/10/2023). Berbeda dengan kasus tersangka pidana lainnya.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya NCM, selaku wiraswasta bersekongkol dengan dua tersangka lainnya, saat menjabat sebagai pegawai BRI Cabang Jember.

Baca juga: Usai Boyong Sang Kakak, PSG Bakal Bersaing dengan Man United untuk Adik Lucas Hernandez

"NCM mengajukan kredit ketahanan pangan dan energi di Bank BRI, melalui 32 kelompok tani. Yang sebenarnya 32 kelompok tani itu tidak ada, alias fiktif," ujarnya.

Menurutnya 32 kelompok tani yang diajukan di BRI Cabang Jember tersebut, tidak pernah menjalankan aktifitas pertanian sama sekali, bahkan tidak terdaftar di Pemerintah Desa setempat.

"Sementara tersangka PPH, ini selaku Actor Official di BRI Jember, yang bersekongkol dengan tersangka NCM," kata Abid.

Abid mengungkapkan, tersangka PPH ini membuat analisa kredit, tidak sebagaimana mestinya. Bahkan, tidak melakukan cek lapangan terhadap kemampuan 32 kelompok tani yang diajukan NCM.

Baca juga: Thomas Doll Out? Jarang Menang di Liga 1 2023, Manajemen Persija Sebut Ada Penilaian untuk Pelatih

"Tidak melakukan pengecekan keberadaan kelompok tani, sebagai mana yang tertuang dalam pengajuan kredit," urainya.

Sementara tersangka RS, lanjut Abid, sengaja meloloskan pengajuan kredit fiktif ketika menjabat sebagai pegawai Bank BRI Jember.

"Karena sudah bersekongkol dengan tersangka PPH sebelumnya," paparnya.

Berdasarkan Audit BPKP Provinsi Jawa Timur, Abid mengungkapkan tidak pidana korupsi yang mereka lakukan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 Miliar.

"Untuk barang bukti yang kami sita, diantaranya dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif, dokumen pencairan kredit dan sertifikat jaminan dari anggota kelompok tani fiktif, serta dokumen lainnya," ucapnya.

Baca juga: VIRAL Video Pengemudi Mobil Diduga Bawa Kabur Uang SPBU Rp 1,5 Juta, Pertamina Buka Suara

Atas kejahatannya itu, Abid mengungkapkan NCM menyetor uang kepada dua pegawai BRI Jember berbeda nominalnya.

"Untuk tersangka PPH menerima sebesar Rp 1,5 Miliar dari NCM, sementara RS itu kisaran Rp 130 juta. Kenapa nominalnya berbeda, mungkin karena risikonya juga berbeda," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved