Berita Situbondo
Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Bupati Situbondo Target PAD Tahun 2024 Capai Rp 300 Miliar
Bupati dan DPRD Situbondo mengesahkan Perda Pajak dan Retribusi, ditargetkan ada kenaikan pendapatan asli daerah tahun depan
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Pajak dan Retribusi, akhirnya disahkan oleh DPRD dan Bupati Situbondo, Senin (23/10/2023).
Sidang paripurna pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi menjadi Perda, dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi.
Bupati Situbondo, Karna Suwandi mengatakan, dengan disahkanya Perda Pajak dan rRetribusi yang baru ini, maka Pemkab Situbondo akan segera menyesuaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tahun 2024.
"Berkaca pada Tahun 2020, PAD kita itu sekitar Rp100 miliar. Namun di 2024, PAD kami targetkan sebesar Rp 300 miliar," ujarnya.
Pria asal Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa ini mengatakan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target PAD tersebut.
"Perda ini memang menjadi atensi pemerintah daerah, karena bagaimana juga bantuan fiskal dari pemerintah pusat terus mengalami penurunan," katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Siswo Pranoto memgatakan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dibuat untuk menunjang kenaikan PAD Situbondo.
"Memang di tahun ini target PAD tidak terealisasi. Bahkan beberapa OPD mengajukan penyesuaian target PAD," kata politisi Partai Golkar ini.
Baca juga: Viral Video Bocah Curhat di Makam Ibu, Minta Izin untuk Masuk Pesantren: Adek Doakan Mamak
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Fraksi PKB, Mahbub Junaidi mengatakan, Fraksi PKB meminta Pemkab Situbondo untuk mempertimbangkan ulang besaran tarif retribusi untuk pertokoan di Pasar Mimbaan, karena besaran tarif yang direncanakan cukup memberatkan kepada penyewa atau penjual di sana.
"Fraksi PKB berpendapat besaran tarif yang layak untuk pertokoan tersebut adalah sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 15 juta. Sedangkan tarif yang akan diberlakukan sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp 22 juta," kata polisi asal Kecamatan Mangaran ini.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Pendapatan Asli Daerah
Bupati Situbondo
Pajak dan Retribusi
DPRD Situbondo
Raperda
TribunJatimTimur.com
Situbondo
Pemuda 19 Tahun di Situbondo Edarkan 966 Butir Pil Koplo di Kalangan Pelajar |
![]() |
---|
Sejumlah Polisi Situbondo Aniaya 5 Pemuda, Kapolres: Jika Terbukti, Akan Kami Tindak Tegas |
![]() |
---|
Pemkab Situbondo Anggarkan Rp60 Miliar untuk UHC, Prioritaskan Layanan Kesehatan Tanpa Penolakan |
![]() |
---|
Dua Anggota Polres Situbondo Dipecat karena Narkoba dan Perselingkuhan |
![]() |
---|
Balita 3 Tahun di Situbondo Tewas Tenggelam di Kolam Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.