Berita Viral

Dapat Klakson Panjang, Pemotor Banting Helm untuk Rusak Kaca Mobil di Bandung, Videonya Viral

Viral di media sosial video aksi pemotor banting helm untuk rusak kaca mobil di Bandung. Aksi tersebut terjadi karena pelaku kesal dapat klakson.

Editor: Luky Setiyawan
Instagram @in_formania
Viral di media sosial video aksi pemotor banting helm untuk rusak kaca mobil di Bandung. Aksi tersebut terjadi karena pelaku kesal dapat klakson. 

"Tol Tangerang ngeri coy. Begal sekarang ugal-ugalan. 

Info dong ada yang kenal orang ini enggak," tertulis dalam unggahan video tersebut.

Sopir Honda Brio itu memegang sebilah senjata tajam sambil menggebrak-gebrak kaca mobil korban.

Sopir mobil Brio itu itu juga melambaikan tangan seraya memerintahkan korban untuk membuka kaca dan memberhentikan laju kendaraannya.

Pelaku Ditangkap

Polisi mengungkapkan, insiden pengemudi mobil Honda Brio yang menggebrak mobil lain dengan senjata tajam di Tol Tangerang, bukan aksi pembegalan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengemudi mobil berinisial MAP (22) itu kesal karena diklakson oleh pengemudi mobil lain yang berinisial Y (37).

MAP tak terima diklakson Y saat mengendarai mobilnya ugal-ugalan di Tol Jakarta-Tangerang KM 15, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (24/10/2023) pagi.

"Pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol," kata Zain dalam keterangannya, dikutip TribunTrends.com dari Kompas.com, Sabtu, (28/10/2023).

Karena hal itu, MAP kemudian menghalang-halangi laju kendaraan Y sambil membuka kaca lalu mengeluarkan sajam berupa corbek.

Pelaku saat ini telah ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam dan mobil Honda Brio putih yang digunakan MAP saat melancarkan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, MAP terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

"Ancaman hukumannya pidana penjara 10 tahun," ucap Zain.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara mobil diduga hendak membegal pengendara mobil lain di Tol Tangerang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved