Penelantaran Jamaah Umrah
Korban Penelantaraan Biro Perjalanan Umrah Terus Bertambah, Mereka Lapor Polisi
Korban biro perjalanan umrah yang merasa ditelantarkan saat beribadah umrah terus bertambah dan melapor ke Polres Jember
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Para jamaah umrah melaporkan agen biro perjalanan religi ke Polres Jember, terus bertambah, Jumat (3/11/2023).
Sebayak 40 orang jamaah yang sudah pulang dari Arab Saudi, ramai ramai mendatangi kantor polisi untuk melaporkan agen biro perjalanan umrah karena telah menelantarkan meraka selama beribadah di Tanah Suci.
KBO Satreskrim Polres Jember, Ipda Dwi Subagiyo mengatakan puluhan jamaah tersebut, melaporkan agen perjalanan umrah atas dugaan penelantaran selama di Arab Saudi.
"Mereka mengadukan atas kasus yang sama dari sebelumnya, atas dugaan penelantaran jamaah umrah oleh agen dari PT Z," ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut akan segera di proses. Saat ini polisi masih meminta keterangan dari enam orang yang sudah melapor di awal.
Dwi mengatakan setelah seluruh pelapor dimintai keterangan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pihak agen biro perjalanan umrah.
"Nanti kami agendakan (pemanggilan agen), sekarang kami maksimalkan pemeriksaan terhadap para pelapor terlebih dahulu," jlentrehnya.
Mantan Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember ini menambahkan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengenai perijinan dari biro perjalanan umrah tersebut.
Baca juga: Aksi Bersih-bersih di Sungai Karangrejo Banyuwangi Kumpulkan 1 Ton Sampah
"Terkait perijinan dari pihak agen tersebut, semua dinas terkait akan kami lakukan pemanggilan," papar Dwi.
Sementara, Saiful Bahri, satu dari puluhan korban menerangkan, dalam ketentuannya perjalanan ibadah umrah seharusnya hanya 16 hari, tetapi para jamaah sampai 24 hari dan terlantar.
"Akomodasi yang diterima juga tidak sesuai dengan janji. Ketika waktu akan pulang diinformasikan di Madinah diminta persiapan kemas-kemas barang besok bisa pulang, dan ternyata hanya transit ke penginapan yang lain bukan langsung pulang hanya mutar-mutar saja, ketika ada petugas KBRI diminta untuk rehat sementara," ungkapnya.
Saiful Bahri mengaku berangkat bersama istri. Biaya perjalanan umrah untuk dua orang mencapai Rp 72 juta. Namun ketika sudah di Arab Saudi, diminta uang tambahan untuk biaya penginapan sebesar Rp 43 juta.
"10 paspor untuk jaminan hotel, salah satunya milik saya paspornya. Setelah itu kami diminta harus membayar dulu Rp 43 juta oleh pihak travel. Jadi kami datang datang ke Mapolres Jember membuat laporan untuk berjuang agar uang yang telah dikeluarkan tidak kurang dari Rp 300 juta bisa diganti," katanya.
Sementara dalam rundown pemberangkatan, umrah itu dimulai 7 Oktober 2024 . Sesuai Jadwal, kata Saiful, para jamaah itu harus tiba di Indonesia pada 24 Oktober 2023.
"Namun kami baru bisa pulang pada 29 Oktober 20023, dengan biaya mandiri. Kami merasa kasian dan prihatin pada jamaah yang lain, kalau tidak dapat kiriman, pasti tidak bisa pulang," kata jamaah asal Kecamatan Sumberbaru Jember ini.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.