Berita Jember

Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja

Buruh PT Sungai Budi Jember tewas di mess. Selama 4 tahun bekerja, korban belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan maupun sebagai karyawan tetap.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Polsek Sumbersari
TEWAS: Polisi saat evakuasi buruh yang tewas di Mess Perusahaan PT. Sungai Budi Jember, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). Korban tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan selama 4 tahun bekerja di Perusahaan distributor tepung di Jember tersebut. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kasus meninggalnya seorang pekerja bernama Febri Arisandi di mess PT Sungai Budi Jember, Jawa Timur, membuka fakta baru. Meski sudah bekerja selama empat tahun, buruh yang bekerja di distributor tepung itu ternyata belum berstatus karyawan tetap maupun kontrak, bahkan belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan oleh pamannya, Nofi Cahyo Hariyadi, yang juga menjabat sebagai Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jember. 

Menurutnya keponakannya itu hanya tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah, bukan sebagai pekerja penerima upah (PPU).

Baca juga: Selidiki Kematian Buruh di Mess PT Sungai Budi Jember, Polisi Periksa 8 Saksi

“Di PT Sungai Budi belum ada status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Padahal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan,” ujar Nofi, Rabu (27/8/2025).

Nofi menambahkan, selama bekerja di perusahaan tersebut, Febri tidak pernah memperoleh hak-hak dasar pekerja sebagaimana mestinya.

Meski demikian ia mengapresiasi iktikad baik manajemen perusahaan yang telah hadir dalam acara tahlilan serta memberikan santunan kepada keluarga korban.

Baca juga: Jelang Audit, Buruh Distributor Tepung di Jember Ditemukan Tewas Misterius di Mess Perusahaan

“Pihak manajemen masih membantu terkait biaya tahlil,” imbuhnya.

Kepala Cabang PT Sungai Budi Jember, Vincent Yafet, enggan memberikan komentar lebih jauh terkait status kepegawaian korban maupun kewajiban perusahaan soal jaminan sosial tenaga kerja.

“Ijin waktu, belum bisa menjawab dikarenakan takut salah interpretasi,” singkatnya.

Sementara Pengawas Disnakertrans Jawa Timur, Hairudin, memastikan bahwa hak-hak korban sedang dalam proses.

Baca juga: Pekerja Tewas Misterius di Jember, Disnaker Jatim Lakukan Pemeriksaan

“Apapun yang berkaitan dengan hak korban, kami siap bantu. Pihak perusahaan juga sudah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi aturan,” jelasnya.

Febri ditemukan meninggal dunia di kamar mess pabrik, Jumat (22/8/2025). Saat itu, dia ditemukan dalam posisi duduk bersandar di dinding dengan tali melilit di lehernya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved