Berita Viral
Viral Kisah Karyawan Gelapkan Uang Toko 1,3 M Selama 2 Tahun, Pemilik Mengaku Sempat Disantet
Viral di media sosial kisah karyawan gelapkan uang toko hingga 1,3 miliar rupiah dalam waktu 2 tahun. Rupanya pemilik toko sempat disantet.
Yanto lalu berdiskusi dengan para karyawannya tersebut.
Dalam diskusi yang berlangsung sengit hingga pukul 03.00 WIB itu, para karyawan diminta menyerahkan sejumlah barang berharga sebagai jaminan kerugian warung.
"Kita tidak diperkenankan pulang kalau belum ada jaminan ganti rugi," kata Al, kepada awak media, Minggu (5/11/2023).
Karena waktu sudah hampir subuh, akhirnya dengan sangat berat hati mereka menyerahkan sejumlah barang berharganya itu agar bisa pulang ke rumah.
"Setelah itu kami juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan," ujar Al.
Para karyawan warung bakso tersebut akhirnya pulang dengan tidak membawa barang berharga karena perhiasan hingga sepeda motornya telah disita oleh bos.
Tidak terima dengan ulah sang pemilik yang dianggap semena-mena, para karyawan warung bakso itu lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuwangi.
Proses mediasi damai antara pemilik warung bakso dengan karyawan di kantor Disnakertrans Banyuwangi, Jawa Timur.
Tujuan mereka melapor kepada Pemkab Banyuwangi, untuk memperjuangkan hak dan menyampaikan keberatan atas penahanan barang berharga mereka.
"Apalagi ijazah kami juga sudah ditahan sejak awal masuk kerja," terang Al.
"Warung Bakso Kondusif" tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Banyuwangi.
"Kita sudah temui dan mendengarkan laporan itu, kami sarankan agar diselesaikan secara bipartit," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi.
Rusdi mengatakan, para karyawan warung bakso yang beralamat di Jalan Prambanan tersebut, telah mendatangi kantornya pada Senin (30/10/2023).
Seusai mendengarkan dan menerima masukan laporan dari sejumlah karyawan warung bakso, permasalahan tersebut lalu diselesaikan secara bipartit.
Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara serikat pekerja dan pengusaha.
"Kalau ijazah ditahan itu tidak boleh, karena ada Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pasal 42,” tutur Rusdi.
Sedangkan soal penahanan barang berharga seperti perhiasan dan kendaraan bermotor, Disnakertrans menyarankan untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
"Kami sarankan untuk diselesaikan ke pihak berwenang," ucap Rusdi.
Kasus warung bakso itu kemudian viral di berbagai media sosial dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Banyuwangi.
Setelah mendapatkan banyak atensi, Yanto pemilik Warung Bakso Kondusif itu memilih damai dan menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan.
Melalui kuasa hukumnya, Alex Budi Setiyawan, perhiasan dan kendaraan bermotor milik karyawan yang sebelumnya disita oleh Yanto, lalu diserahkan kembali.
"Jumat 3 November 2023 sudah kita selesaikan secara baik-baik.
Karena kesalahpahaman dan miskomunikasi antara pemilik dan karyawan," kata Alex.
Meski mengaku merugi, Warung Bakso Kondusif milik Yanto akan buka lagi.
"Kami akan buka kembali dengan manajemen baru, kemungkinan kalau tidak tanggal 10 ya 11 November 2023 nanti," ucap Alex.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
![]() |
---|
Nenek Nortaji Bertemu Tiga Anak Kandunya di Panti Jompo Malang |
![]() |
---|
Viral Video Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Pemerintah Desa Buka Suara |
![]() |
---|
Anak Diduga Telantarkan Ibu di Probolinggo, Sebut Enggan Merawat |
![]() |
---|
Toko Miras di Malang yang Dipromosikan King Abdi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.