Penjualan foto Syur Anak

Pemuda Pasuruan Ditangkap Tim Siber Polda Jatim Akibat Jualan Foto dan Video Syur Anak

Pemuda asal Pasuruan berinisial FNJ terjaring razia Patroli Siber Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, gegara berjualan video dan foto syur

Editor: Sri Wahyunik
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Pemuda asal Pasuruan berinisial FNJ (19) terjaring razia Patroli Siber Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, gegara berjualan video dan foto syur gadis dewasa dan anak dibawah umur melalui akun medsos. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Pemuda asal Pasuruan berinisial FNJ (19) terjaring razia Patroli Siber Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, gegara berjualan video dan foto syur gadis dewasa dan anak  melalui akun medsos

Laki-laki berpostur ceking dengan tinggi badan 145 cm itu, telah membuka bisnis tersebut sejak tiga tahun lalu, saat situasi Pandemi Covid-19, tahun 2020.

Memanfaatkan medsos Facebook (FB) bernama akun; Jerry Okz, tersangka menjual foto dan video syur tersebut dengan harga bervariasi mulai dari Rp25 ribu hingga Rp250 ribu. 

Saat tiga ponsel pribadi tersangka dilakukan penyelidikan digital forensik. Didapatkan temuan 39 folder berisi ratusan konten foto dan video syur yang menjadi bahan dagangan tersangka. 

Jika dihitung-hitung, kurun waktu sebulan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan Rp2-5 juta.

Uang tersebut digunakan tersangka memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk uang jajan dan nongkrong. Pasalnya, tersangka hanya bekerja sebagai kuli bangunan. 

"Kami pantau saat Patroli Siber. Iya sejak covid, 3 tahun lalu. Rp2-5 juta per bulan," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (10/11/2023). 

Modus penjualannya, Tersangka menggunakan akun medsos tersebut untuk membuat sebuah unggahan promosi penjualan foto dan video syur berbayar dengan mencantumkan nomor ponsel WhatsApp (WA) yang dapat dihubungi. 

Bagi para calon pembeli yang tertarik, dapat melanjutkan percakapan pembelian dengan Tersangka melalui nomor WA yang telah disediakan. 

Baca juga: Rawan Terjadi Kecelakaan Kerja, Izin Lingkungan Pabrik Kayu di Lumajang Dipertanyakan

Lalu, lanjut Henri, proses transaksi keuangan tersebut, dilakukan oleh tersangka memanfaatkan aplikasi pembayaran uang digital. 

Bahkan, tersangka juga dapat menawarkan sejumlah paket permintaan yang dapat dipesan oleh para calon pembeli. 

Terkadang, memang tersangka menyediakan konten foto dan video syur dari perempuan kategori anak di bawah umur. 

Setelah, harga telah disepakati dan transaksi keuangan telah dilakukan, tersangka mengirimkan foto dan video syur pesanan itu dalam wadah dokumen platform google drive. 

"Modusnya, tersangka menggunakan akun medsos pribadinya. Lalu menawarkan berupa foto dan video wanita tanpa busana. Beberapa diantaranya anak dibawah umur. Setelah ada bukti transfer. Maka dikirim konten tadi sesuai permintaan. Ada 39 folder, kalau keseluruhan Rp500 ribu," jelasnya. 

Lalu dari mana pasokan konten video dan foto syur yang dijual tersangka. Henri mengungkapkan, tersangka mendownload melalui konten liar yang tersebar di Twitter. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved