Berita Viral

VIRAL Penampakan Mobil Honda Jazz Parkir 1 Tahun di Semarang, Tak Bisa Diderek, Pemiliknya Terungkap

Viral di media sosial penampakan mobil Honda Jazz parkir di Jalan Medoho, Kota Semarang selama satu tahun lebih. Pemilik mobil terungkap.

Editor: Luky Setiyawan
Kompas.com
Viral di media sosial penampakan mobil Honda Jazz parkir di Jalan Medoho, Kota Semarang selama satu tahun lebih. Pemilik mobil terungkap. 

Jadi, bila sepeda motor tidak diambil selama dua tahun, dikalikan selama 730 hari.

Maka total untuk mengambil kendaraan itu, mencapai Rp 10.950.000 atau hampir Rp 11 juta.

Sementara jika karcis parkir hilang, nantinya akan dikenakan denda yang sudah ditentukan sesuai aturan.

Kisah pemilik motor di Bogor yang tak ambil sepeda motor di parkiran sampai 2 tahun akibatnya kini biaya parkir motor sampai Rp 11 juta. (Twitter via TribunnewsBogor.com))
"Karcis hilang (didenda) Rp 20.000," tuturnya.

Jika Pemilik Motor Keberatan Mengambil Kendaraannya

Pada kesempatan berbeda, Koordinator Parkir Stasiun Bogor, Fitri, mengatakan terdapat kebijaksaan dari KAI bila pemilik merasa keberatan untuk membayar biaya parkir.

Kebijakan tersebut, seperti customer mengajukan banding karena tidak sanggung membayar biaya parkir yang membengkak.

"Kebijaksanaan di perusahaan itu misalnya si customer itu mengajukan banding karena engga sanggup, nanti bersurat ke pusat, nah itu biasanya bisa dibantu, keputusannya nanti dari pusat," jelasnya, dilansir TribunnewsBogor.com.

Cara Mengambil Sepeda Motor

Masih mengutip Tribun Bogor, Leadership Parking Stasiun Bogor, Aldiansyah, menjelaskan mekanisme mengambil kendaraan yang diparkirkan lama di stasiun.

Ia mengatakan, pemilik dapat mendatangi Stasiun Bogor membawa bukti-bukti kepemilikan.

"Sangat simpel sekali, untuk pemilik tinggal datang memberikan bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut lalu membawa karcis masuk, untuk kami konfirmasi apakah datanya sesuai bahwa itu milik dia," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (8/9/2023).

Kemudian, pemilik menyiapkan biaya parkir yang harus ditanggung pemilik.

Tarif parkir bisa mencapai Rp 11 juta bila menitipkan kendaraan selama dua tahun.

Viral di Media Sosial

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved