Berita Viral

VIRAL Sosok Briptu Yusri Adhy, Polisi Izinkan Bocah SD Tidur dengan Ibu di Penjara, Ikhlas Ditegur

Berikut sosok Briptu Yusry Adhy, polisi izinkan bocah SD temani ibu di dalam penjara yang viral di media sosial. Ikhlas mendapat teguran.

Editor: Luky Setiyawan
TikTok
Berikut sosok Briptu Yusry Adhy, polisi izinkan bocah SD temani ibu di dalam penjara yang viral di media sosial. Ikhlas mendapat teguran. 

Dalam momen itu memperlihkan seorang bocah tengah bersama ibunya sembari menunjukkan alat tulis yang diberi bantuan oleh seseorang.

Bocah itu tampak berbahagia bisa bejumpa dan belajar dengan ibunya meski didalam penjara.

Diketahui, pemicu ibu bocah dipenjara dijelaskan Briptu Yusry lantaran kasus penganiayaan.

Pernah Viral Sebelumnya Polisi Buka Pintu Sel Agar Ayah Bisa Peluk Anak

Sebelumnya, pernah viral juga kisah Bripka Handoko bukakan pintu sel agar ayah bisa peluk anaknya.

Bripka Handoko yang menjaga sel tahanan di Polsek Maro Sebu Jambi pun membukakan pintu agar si ayah bisa memeluk anak perempuannya.

Aksi Bripka Handoko tersebut menuai pro dan kontra di kalangan warganet di media sosial.

Lantaran sejumlah netizen menilai apa yang dilakukan Bripka Handoko dinilai melanggar kode etik meski untuk tindakan kemanusian

Adapun Bripka Handoko sendiri siap menerima konsekuensi atas tindakannya tersebut.

Melansir dari Kompas.com, Senin, Bripka Handoko mengaku memberanikan diri membuka pintu sel tahanan karena pintu pengaman masih terkunci.

Viral tahanan diberi kesempatan untuk memeluk sang anak yang menjenguknya (TikTok @gondes8787)

"Memang sel saya buka, tapi di belakang saya masih ada pintu pengaman tambahan. Makanya saya berani buka dan pintu di belakang saya sebelumnya sudah saya tutup," katanya.

Handoko mengakui secara kode etik dirinya melakukan kesalahan karena membukakan pintu sel.

Namun, rasa ibanya terlalu besar sehingga membuat dirinya membuka pintu sel tahanan tersebut.

"Kalaupun memang saya salah, saya siap menerima konsekuensi hukumnya," kata Handoko.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved