Berita Pasuruan
Bekuk 2 Tersangka, Bea Cukai Gagalkan Peredaraan Rokok Tanpa Cukai Antar Kota Senilai Rp 277 Juta
Komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
“Baik MZ dan S saat ini sedang dalam proses pengejaran. Kami masih terus kembangkan, termasuk koordinasi dengan bea cukai di Madura atau Situbondo,” urainya.
Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Keduanya terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dimas Rangga, Kasubsi penuntutan eksekusi dan upaya hukum luar biasa menyebut, pembongkaran rokok ilegal tanpa cukai itu harus jadi pendidikan hukum.
“Dalam penyidikan terpadu nanti, kami akan kejar apa betul baru mengirimkan tiga kali, dan upahnya segitu. Kita kejar asetnya, apalagi kalau TPPU,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Pekan Raya Pasuruan 2025, UMKM, Budaya, dan Musik Meriahkan Hari Jadi Kabupaten |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Luncurkan Aplikasi Jaga Desa, Edukasi Hukum dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Lindungi 28 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Konservasi Air 2025 di Pasuruan, Sinergi Multipihak Jaga Ketahanan Air Brantas |
![]() |
---|
Dari Tuntutan Rp 50 Juta, Kasus 1.830 Botol Miras di Pasuruan Hanya Didenda Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.