Berita Pasuruan

Bekuk 2 Tersangka, Bea Cukai Gagalkan Peredaraan Rokok Tanpa Cukai Antar Kota Senilai Rp 277 Juta

Komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Rilis penangkapan dua tersangka peredaran rokok tanpa cukai di Kantor Bea Cukai Pasuruan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan.  

KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan kembali menggagalkan upaya penjualan rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayah Pasuruan Raya. 

Tim Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamankan sebuah mobil Isuzu Panther yang melintas di Jalan Tol Gempol - Pasuruan KM 777. 

Di dalam mobil itu, Tim Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamankan 316.800 batang rokok yang dikemas dalam 12 merek rokok tanpa pita cukai.

Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ini bernilai Rp. 401.504.000, dan membuat potensi kerugian keuangan negara sebanyak Rp 277.301.816. 

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke bea cukai. 

Informasi itu, kemudian dikembangkan oleh unit intellijen dan menghasilkan penindakan. Dua orang diamankan, sopir berinisial JIE, dan keneknya RM.

“Dari hasil pemeriksaan lebih dalam, keduanya menerima rokok polos dari seseorang berinisial MZ di Pamekasan,” kata Hatta, sapaan akrabnya, Kamis (23/11/2023).  

Disampaikan Hatta, kedua tersangka ini diminta MZ untuk mengirimkan rokok polos ke rekan MZ yang berinisial S di wilayah Situbondo. 

Dari pengakuan kedua tersangka ini, kata Hatta, keduanya tidak pernah ketemu dengan MZ ataupun S. Sebab, selama ini mereka hanya bertemu dengan orang kepercayaannya.  

Baca juga: Dipicu Bercanda Soal Harga, Pria di Denpasar Lempar Hanger ke Karyawan Toko, Aksinya Viral

Ditanya terkait kantor atau tempat produksi MZ dan S, kata Hatta, keduanya juga tidak mengetahuinya. Sebab, bongkar muat dilakukan tidak di gudang milik MZ atau S.

“Saya kira ini modus mereka mengelabuhi petugas. Jadi, pemuatan rokok ini berpindah dan itu juga berlaku saat pembongkaran, tidak di titik yang sama,” paparnya.  

Menurut pengakuan kedua tersangka, pengiriman rokok tanpa cukai ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dan mendapatkan upah Rp 250.000 setiap kali pengiriman.  

Hatta menyebut, kedua tersangka ini mengetahui bahwa barang yang dikirimkan itu adalah barang ilegal. Sehingga, mereka tahu konsekuensi hukumnya. 

Kendati demikian, kata Hatta, pihaknya bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan terus berupaya melakukan penyidikan terpadu. 

“Baik MZ dan S saat ini sedang dalam proses pengejaran. Kami masih terus kembangkan, termasuk koordinasi dengan bea cukai di Madura atau Situbondo,” urainya.  

Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Keduanya terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Dimas Rangga, Kasubsi penuntutan eksekusi dan upaya hukum luar biasa menyebut, pembongkaran rokok ilegal tanpa cukai itu harus jadi pendidikan hukum.

“Dalam penyidikan terpadu nanti, kami akan kejar apa betul baru mengirimkan tiga kali, dan upahnya segitu. Kita kejar asetnya, apalagi kalau TPPU,” tutupnya.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved