Suami Cor Mayat Istri di Blitar

Suami Korban yang Kerangkanya Dicor di Kamar Rumah di Blitar Ditetapkan Tersangka

Penyidik Polres Blitar Kota menetapkan seorang suami di Ponggok, Blitar sebagai tersangka pengecoran mayat sang istri

Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
Garis polisi masih terpasang di rumah yang menjadi lokasi temuan kerangka manusia di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jumat (24/11/2023).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - Penyidik Polres Blitar Kota menetapkan SH (30), sebagai tersangka kasus temuan kerangka manusia yang terkubur di kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jumat (24/11/2023).

SH merupakan pemilik awal rumah yang ditemukan kerangka manusia terkubur dengan kondisi dicor di atas lantai kamar.

Sekitar dua bulan lalu, SH menjual rumah warisan dari orang tuanya itu kepada SR, kakak iparnya.

Kerangka manusia yang terkubur di kamar ditemukan ketika proses renovasi rumah.

Sedang identitas kerangka manusia berjenis kelamin perempuan yang ditemukan terkubur di kamar rumah adalah Fitriani (21), yang tak lain istri SH.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, telah terpenuhi dua alat bukti, ditetapkan kepada SH (pemilik rumah sebelumnya) sebagai tersangka pembunuhan istrinya sendiri Fitriani," kata Plt Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Jumat (24/11/2023).

Samsul mengatakan, saat ini polisi melakukan penahanan terhadap SH. Polisi juga masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nanti, untuk detailnya terkait kasus ini akan dirilis oleh Kapolres," ujarnya.

Baca juga: KAI Daop 9 Jember Sediakan Angkutan Gratis Menuju Stasiun Tanggul Bagi Peserta Tajemtra 2023

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved