Korupsi Dana KUR
Korupsi Dana KUR, Dua Mantan Pegawai BRI Jember ini Rugikan Negara Rp 875 Juta
Kejaksaan Negeri Jember menahan dua orang mantan pegawai Bank BRI di Jember, karena melakukan pencairan dana KUR fiktif
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan mantan pegawai Bank BRI bernama Hadi, dan Suwarno, dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif.
Keduanya melakukan korupsi tersebut, dengan cara memanipulasi data nasabah pemohon KUR di Kantor Unit BRI Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan mengungkapkan penyelidikan kasus tersebut dilakukan sejak Juni 2023 hingga November 2023. Hasilnya ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Dugaan tindak pidana korupsi di Bank BRI Cabang Jember tepatnya di Unit Kecamatan Patrang. Dalam kasus kredit fiktif dalam Program Kredit Usaha Rakyat atau KUR," ungkapnya, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, tersangka bernama Hadi, sebelumnya menjabat Kepala Kantor BRI Unit Patrang Jember sejak Oktober 2022 hingga 30 April 2023.
"Tersangka kedua Inisial S (Suwarno), pensiunan pegawai BRI, jadi ini sama-sama orang bank, mereka tahu situasi di bank tersebut," kata Nyoman.
Nyoman mengatakan, tersangka yang merupakan pensiunan BRI tersebut mencari warga, agar data mereka bisa diajukan menjadi nasabah penerima KUR.
"Sementara yang menilai dan meverifikasi adalah HS (Hadi), selalu Kepala Kantor Unit BRI Patrang. Setelah ditelusuri, nama-nama yang diajukan tadi ada, tetapi fiktif," katanya.
Dia mengemukakan, dari sepuluh data penerima KUR yang diajukan Suwarno tersebut, dibuat seolah-olah memiliki usaha. Padahal faktanya, para nasabah tersebut tidak punya kegiatan kewirausahaan apapun.
"Seolah-olah punya usaha kafe padahal, tidak. Seakan punya usaha penyewaan mobil, padahal tidak. Nah semua data tersebut sengaja diloloskan (oleh HS, selaku Kepala Unit BRI Patrang)," paparnya.
Setelah dana KUR BRI tersebut dicairkan, lanjut Nyoman, seluruh uangnya dipegang oleh tersangka Suwarno, bukan diberikan kepada para nasabah yang diajukan tadi.
"Jadi ada 10 orang yang namanya diajukan sebagai penerima KUR. Tetapi itu sebatas nama aja, karena yang memegang ATM dan uang pencairannya tetap S tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Jelang Penetapan UMK Tahun 2024, Buruh Tetap Akan Aksi Damai Meski Sudah Bertemu Gubernur
"Meskipun orang yang namanya diajukan itu diminta tanda tangan di bank, uangnya masuknya ke S, tentunya hal tersebut atas persetujuan HS tadi," katanya.
Dia mengungkapkan untuk memuluskan korupsinya, Hadi memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Unit BRI Patrang Jember, dengan memerintahkan stafnya agar mempermudah verifikasi data penerima KUR yang diajukan Suwarno.
"Saat HS jadi Kepala Unit, dia punya staf staf dalam hal tim verifikasi tadi. Itu yang diminta HS, agar meloloskan data penerima KUR," kata Nyoman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.