Berita Jember
Kasus Kekerasan di SDN Sanenrejo 02 Jember, Kepala Sekolah Belum Resmi Dicopot
Pemkab Jember belum resmi memberhentikan Kepala SDN Sanenrejo 02 meski diduga menganiaya tiga siswa.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember, Jawa Timur, hingga kini belum memberhentikan secara resmi Muhammad Khobir dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sanenrejo 02, Kecamatan Tempurejo.
Pria berusia 55 tahun itu diduga melakukan tindak kekerasan terhadap tiga siswanya yang duduk di kelas V.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/9/2025) saat jam pelajaran agama. Saat itu, Khobir disebut emosi karena suasana kelas gaduh ketika pelajaran yang diampu oleh putrinya, lalu menendang dan menampar murid-muridnya.
Baca juga: Kepala Sekolah SD di Jember yang Pukul Siswa Dinonaktifkan, Dua Wali Murid Cabut Laporan Polisi
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono, menjelaskan untuk sementara menarik Khobir dari jabatannya. Langkah ini dilakukan setelah adanya mediasi dengan wali murid korban.
“Sampai proses pendalaman selesai. Kalau kepala sekolah masih di sana juga rentan karena persoalan di bawah sedang ramai, kami damai dulu,” kata Hadi, Senin (29/9/2025).
Hadi menegaskan, tim dari Dinas Pendidikan Jember sudah turun langsung ke sekolah untuk melakukan investigasi mendalam. Hasil penyelidikan inilah yang nantinya akan menentukan sanksi yang dijatuhkan.
“Nanti kalau terbukti dan sesuai aturan bisa dialihtugaskan. Belum kami dalami, kalau memang benar (ada penganiayaan) bisa jadi (berhentikan dari jabatan),” ujarnya.
Baca juga: Ramai Saat Pelajaran Agama, Kepala Sekolah di Jember Pukul 3 Siswa Kini Dilaporkan Polisi
Hadi menerangkan pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dalam regulasi tersebut, sanksi administratif dibagi menjadi tiga kategori:
Ringan, berupa teguran tertulis atau permintaan maaf tertulis yang dipublikasikan di lingkungan sekolah.
Sedang, berupa pengurangan hak atau pemberhentian sementara dari jabatan pendidik.
Berat, berupa pemutusan hubungan kerja.
“Pedomannya kan ke sana, di Permendikbud. Pendidik maupun ASN yang melakukan kekerasan mendapatkan sanksi sesuai tingkat kekerasannya, ringan, sedang, dan berat,” jelas Hadi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
TribunJatimTimur.com
kasus kekerasan sekolah Jember
kepala sekolah SDN Sanenrejo
SDN Sanenrejo 02 Tempurejo
Pelajar SMP di Jember Dianiaya Sekolah Lain Usai Pertandingan Bola, Kasus Dibawa ke Jalur Hukum |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SD di Jember yang Pukul Siswa Dinonaktifkan, Dua Wali Murid Cabut Laporan Polisi |
![]() |
---|
Ramai Saat Pelajaran Agama, Kepala Sekolah di Jember Pukul 3 Siswa Kini Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Promosi Wisata Bahari, Pemkab Gelar Jember Fishing Tourism 2025 |
![]() |
---|
Beasiswa KIP Kuliah Dicabut, Pedagang Tahu di Jember Bingung Biayai Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.