Berita Jember

Kasus Kekerasan di SDN Sanenrejo 02 Jember, Kepala Sekolah Belum Resmi Dicopot

Pemkab Jember belum resmi memberhentikan Kepala SDN Sanenrejo 02 meski diduga menganiaya tiga siswa.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
DIMUTASI:Suasana di lingkungan SDN Sanenrejo 02 Kecamatan Tempurejo Jember, Jawa Timur, Sabtu (27/9/2025). Kepala SD ini aniaya dinonaktifkan karena memukul siswa. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember, Jawa Timur, hingga kini belum memberhentikan secara resmi Muhammad Khobir dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sanenrejo 02, Kecamatan Tempurejo.

Pria berusia 55 tahun itu diduga melakukan tindak kekerasan terhadap tiga siswanya yang duduk di kelas V. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/9/2025) saat jam pelajaran agama. Saat itu, Khobir disebut emosi karena suasana kelas gaduh ketika pelajaran yang diampu oleh putrinya, lalu menendang dan menampar murid-muridnya.

Baca juga: Kepala Sekolah SD di Jember yang Pukul Siswa Dinonaktifkan, Dua Wali Murid Cabut Laporan Polisi

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono, menjelaskan untuk sementara menarik Khobir dari jabatannya. Langkah ini dilakukan setelah adanya mediasi dengan wali murid korban.

“Sampai proses pendalaman selesai. Kalau kepala sekolah masih di sana juga rentan karena persoalan di bawah sedang ramai, kami damai dulu,” kata Hadi, Senin (29/9/2025).

Hadi menegaskan, tim dari Dinas Pendidikan Jember sudah turun langsung ke sekolah untuk melakukan investigasi mendalam. Hasil penyelidikan inilah yang nantinya akan menentukan sanksi yang dijatuhkan.

“Nanti kalau terbukti dan sesuai aturan bisa dialihtugaskan. Belum kami dalami, kalau memang benar (ada penganiayaan) bisa jadi (berhentikan dari jabatan),” ujarnya.

Baca juga: Ramai Saat Pelajaran Agama, Kepala Sekolah di Jember Pukul 3 Siswa Kini Dilaporkan Polisi

Hadi menerangkan pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam regulasi tersebut, sanksi administratif dibagi menjadi tiga kategori:

Ringan, berupa teguran tertulis atau permintaan maaf tertulis yang dipublikasikan di lingkungan sekolah.

Sedang, berupa pengurangan hak atau pemberhentian sementara dari jabatan pendidik.

Berat, berupa pemutusan hubungan kerja.

“Pedomannya kan ke sana, di Permendikbud. Pendidik maupun ASN yang melakukan kekerasan mendapatkan sanksi sesuai tingkat kekerasannya, ringan, sedang, dan berat,” jelas Hadi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved