Korupsi Dana KUR
Korupsi Dana KUR, Dua Mantan Pegawai BRI Jember ini Rugikan Negara Rp 875 Juta
Kejaksaan Negeri Jember menahan dua orang mantan pegawai Bank BRI di Jember, karena melakukan pencairan dana KUR fiktif
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
Korupsi dana KUR tersebut, kata dia, menyebabkan kerugian di bank pelat merah itu hingga mencapai Rp 875 juta.
"Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 875 juta. Dan dalam mencari nasabah, S juga merekrut orang berinisial AB untuk mencari debitur yang namanya bisa digunakan untuk pengajuan KUR," katanya.
Beberapa barang bukti yang disita Jaksa dari dua tersangka ini, berupa berkas pengajuan KUR BRI dari para debitur yang namanya, digunakan oleh pelaku.
"Hasil audit dari BRInya ada, surat pernyataan juga ada. Untuk uang (korupsi) sampai sekarang tidak ada, karena Uang KUR saat itu, sudah diambil semua oleh tersangka S waktu itu," paparnya.
Nyoman menegaskan dua mantan pegawai BRI ini dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 junco pasal 3, junco pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Junco pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), karena tindakan itu dilakukan secara bersama sama. Dan dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari," jlentrehnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.