UMK 2024
Berikut Daftar UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Kota Surabaya, Terendah Situbondo
Berikut daftar UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, tertinggi Kota Surabaya, dan terendah Kabupaten Situbondo
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam.
Sesuai Keputusan Gubernur tersebut, Khofifah memutuskan bahwa UMK di Jawa Timur Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. KOTA SURABAYA 4,725,479,00
2. KOTA GRESIK 4.642.031,00
3. KABUPATEN SIDOARJO 4.638.582,00
4. KABUPATEN PASURUAN 4.635.133,00
5. KABUPATEN MOJOKERTO 4.624.787.00
6. KABUPATEN MALANG 3.368.275,00
7. KOTA MALANG 3.309.144,00
8. KOTA PASURUAN 3.138.838,00
9. KOTA BATU 3.155.367,00
10. KABUPATEN JOMBANG 2.945.544,00
11. KABUPATEN PROBOLINGGO 2.806.955,00
12. KABUPATEN TUBAN 2.864.225,00
13. KOTA MOJOKERTO 2.832.710,00
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.