UMK 2024

UMK Situbondo Tahun 2024 Paling Rendah se-Jatim, Berikut Penjelasan Kadinaker

Upah Minimum Kabupaten Situbondo Tahun 2024 terendah se-Jawa Timur berdasarkan penetapan gubernur Jatim, bahkan lebih besar Bondowoso

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Situbondo Kholil 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Penetapan UMK tersebut  berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Dalam keputusan gubernur, UMK Kabupaten Situbondo berada di posisi paling rendah atau paling bawah dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

UMK Situbondo ditetapkan sebesar Rp 2.172.287. Besaran UMK tersebut lebih rendah dari Kabupaten Bondowoso yang mencapai sebesar Rp 2.183.590.

Kepala Dinas  Tenaga Kerjaan Pemkab Situbondo, Kholil mengatakan pihaknya telah mengusulkan UMK Situbondo di Tahun 2024 sebesar Rp 2.165.245, namun kenyataanya UMK ditetapkan gubernur lebih besar yakni  Rp 2.172.287.

"Jadi ada kenaikan sebesar Rp 35.261 atau 1,52 persen," kata Kholil melalui pesan WA.

Alasan UMK Situbondo naik 1,52 persen, kata Kholil, ada beberapa fakfor, di antaranya  karena beban ekonomi rumah tangga sebesar Rp 2.009.013 dan UMK Situbondo di Tahun 2023 sebesar Rp 2.137.025.

"Artinya setiap warga Situbobdo setiap bulannya bisa menabung Rp 128 ribu. Ini berdasarkan survey BPS," katanya.

Baca juga: Berikut Daftar UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Kota Surabaya, Terendah Situbondo

Khalil menjelaskan, berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023, bahwa rata-rata beban konsumsi rumah tangga di bawah nilai UMK, sehinggan perhitungan kenaikan UMK tidak menggunakan angka inflasi.

Bahkan, kata Kholil, penghitungan  dan penyesuaian UMK itu,  dengan memperhatikan faktor pertumbuhan ekonomi, alfa, UMK tahun berjalan dan inflasi.

"Jadi UMK yang bisa naik di atas 4 persen maka beban ekonomi keluarga harus lebih besar dari UMK," kata Kholil merinci.

Dikatakan, angka pengangguran terbuka di Situbondo terus mengalami penurunan, karena warga Situbondo yang bekerja semakin banyak. Sehingga beban ekonomi berada di bawah UMK dan surplus.

"Ini yang menjadi dasar, UKM Situbondo ditetapkan oleh gubernur," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved