Berita Viral
VIRAL Unggahan Sebut Ayah Bisa Dipenjara Bila Telantarkan Anak, Pakar Hukum Buka Suara
Viral di media sosial unggahan yang menyebut bahwa ayah bisa dipenjara apabila menelantarkan dan tidak menafkahi anak. Pakar hukum buka suara.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Beredar viral unggahan yang menyebut ayah bisa dipenjara apabila menelantarkan anak.
Tak hanya penjara, sang ayah juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.
Unggahan ayah bisa dipenjara bila telantarkan anak itu viral usai diunggah oleh akun TIkTok @kawakiby_lawyer.
Unggahan tersebut lantas dibagikan ulang oleh akun Twitter atau X @convomfs, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Viral Video Penampakan Semburan Lumpur Keluar dari Kamar Rumah di Demak, BPBD Buka Suara
"cakep nih kayanya kalo pidanain bapak sendiri. sampe sekarang umur 23 ga pernah dikasi nafkah," cuit pengunggah.
Dalam cuitan aslinya, pengunggah menuliskan bahwa hukuman dapat dijatuhkan kepada ayah yang tidak bertanggung jawab berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Unggahan itu pun menuai beragam komentar warganet.
Ada yang menganggap ayah layak dijatuhi hukuman demikian apabila ia berbuat tidak baik. Sementara, warganet lainnya mengatakan, penjara akan penuh bila banyak ayah yang diproses hukum karena menelantarkan atau tidak menafkahi anak.
"nanti penjara penuh nder soalnya banyak modelan bapak yg afk gini," cuit akun @kockuwmi.
"aku baca ini jadi ngeh oh ternyata aku lagi belajar buat ga nyalahin sama dendam ke orang lain termasuk ortu seru juga, walaupun masi banyak nangisnya tapi skg gabegitu sakit kaya dulu rasanya, proud of me," timpal akun @yakultkecii.
Untuk unggahan asli bisa dilihat disini.
Penjelasan Pakar Hukum
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchammad Iksan memberi penjelasan soal unggahan ayah dapat dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta jika menelantarkan atau tidak menafkahi anak.
Iksan mengatakan, merujuk Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Hal tersebut dapat terjadi apabila penelantaran oleh ayah menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental atau sosial.
Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
![]() |
---|
Nenek Nortaji Bertemu Tiga Anak Kandunya di Panti Jompo Malang |
![]() |
---|
Viral Video Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Pemerintah Desa Buka Suara |
![]() |
---|
Anak Diduga Telantarkan Ibu di Probolinggo, Sebut Enggan Merawat |
![]() |
---|
Toko Miras di Malang yang Dipromosikan King Abdi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.