Berita Viral

VIRAL Unggahan Sebut Ayah Bisa Dipenjara Bila Telantarkan Anak, Pakar Hukum Buka Suara

Viral di media sosial unggahan yang menyebut bahwa ayah bisa dipenjara apabila menelantarkan dan tidak menafkahi anak. Pakar hukum buka suara.

Editor: Luky Setiyawan
TikTok @kawakiby_lawyer
Tangkapan layar mengenai unggahan ayah yang tidak menafkahi atau menelantarkan anak dapat dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta.(X) 

"Pasal ini menggunakan kata 'setiap orang', itu artinya siapapun, bisa orangtua, guru, maupun orang lain," kata Iksan, Jumat (1/12/2023), dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com.

Apa masuk delik aduan?

Lebih lanjut, Iksan menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2002, tidak ada pasal yang mengatur bahwa tindak pidana berupa penelantaran anak yang menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental atau sosial adalah delik biasa atau non-aduan.

Siapapun yang mengetahui tindak pidana tersebut, kata Iksan, boleh melaporkannya kepada polisi.

"Atau bisa juga penyidik melakukan penyidikan dari manapun informasi tentang tindak pidana itu didapatkan, misal dari tertangkap tangan, laporan, sosmed, media massa, informan, dan sebagainya," terang Iksan.

Iksan menyampaikan bahwa penelantaran anak oleh ayah tentu saja akan didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kepolisian.

Meski begitu, ada pengecualian di balik tindak pidana penelantaran anak oleh ayah.

Tindak pidana tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penelantaran apabila kondisi sosial-ekonomi suatu keluarga memang tidak mampu meskipun anak terlantar.

"Akan didalami oleh unit PPA, apakan betul ada penelantaran atau tidak," tutur Iksan.

Di sisi lain, Iksan menyebutkan bahwa terjadinya perceraian dalam keluarga tidak menghilangkan kewajiban orangtua terhadap anak, termasuk dalam kasus penelantaran.

"Tentu saja dengan batas-batas tertentu sebagai ortu (orangtua) yang berpisah. Kewajiban (orangtua) beda dengan yang masih bersama," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved