Berita Viral

VIRAL Unggahan Sebut Ayah Bisa Dipenjara Bila Telantarkan Anak, Pakar Hukum Buka Suara

Viral di media sosial unggahan yang menyebut bahwa ayah bisa dipenjara apabila menelantarkan dan tidak menafkahi anak. Pakar hukum buka suara.

Editor: Luky Setiyawan
TikTok @kawakiby_lawyer
Tangkapan layar mengenai unggahan ayah yang tidak menafkahi atau menelantarkan anak dapat dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta.(X) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Beredar viral unggahan yang menyebut ayah bisa dipenjara apabila menelantarkan anak.

Tak hanya penjara, sang ayah juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Unggahan ayah bisa dipenjara bila telantarkan anak itu viral usai diunggah oleh akun TIkTok @kawakiby_lawyer.

Unggahan tersebut lantas dibagikan ulang oleh akun Twitter atau X @convomfs, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Viral Video Penampakan Semburan Lumpur Keluar dari Kamar Rumah di Demak, BPBD Buka Suara

"cakep nih kayanya kalo pidanain bapak sendiri. sampe sekarang umur 23 ga pernah dikasi nafkah," cuit pengunggah.

Dalam cuitan aslinya, pengunggah menuliskan bahwa hukuman dapat dijatuhkan kepada ayah yang tidak bertanggung jawab berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Unggahan itu pun menuai beragam komentar warganet.

Ada yang menganggap ayah layak dijatuhi hukuman demikian apabila ia berbuat tidak baik. Sementara, warganet lainnya mengatakan, penjara akan penuh bila banyak ayah yang diproses hukum karena menelantarkan atau tidak menafkahi anak.

"nanti penjara penuh nder soalnya banyak modelan bapak yg afk gini," cuit akun @kockuwmi.

"aku baca ini jadi ngeh oh ternyata aku lagi belajar buat ga nyalahin sama dendam ke orang lain termasuk ortu seru juga, walaupun masi banyak nangisnya tapi skg gabegitu sakit kaya dulu rasanya, proud of me," timpal akun @yakultkecii.

Untuk unggahan asli bisa dilihat disini.

Penjelasan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchammad Iksan memberi penjelasan soal unggahan ayah dapat dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta jika menelantarkan atau tidak menafkahi anak.

Iksan mengatakan, merujuk Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Hal tersebut dapat terjadi apabila penelantaran oleh ayah menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental atau sosial.

"Pasal ini menggunakan kata 'setiap orang', itu artinya siapapun, bisa orangtua, guru, maupun orang lain," kata Iksan, Jumat (1/12/2023), dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com.

Apa masuk delik aduan?

Lebih lanjut, Iksan menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2002, tidak ada pasal yang mengatur bahwa tindak pidana berupa penelantaran anak yang menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental atau sosial adalah delik biasa atau non-aduan.

Siapapun yang mengetahui tindak pidana tersebut, kata Iksan, boleh melaporkannya kepada polisi.

"Atau bisa juga penyidik melakukan penyidikan dari manapun informasi tentang tindak pidana itu didapatkan, misal dari tertangkap tangan, laporan, sosmed, media massa, informan, dan sebagainya," terang Iksan.

Iksan menyampaikan bahwa penelantaran anak oleh ayah tentu saja akan didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kepolisian.

Meski begitu, ada pengecualian di balik tindak pidana penelantaran anak oleh ayah.

Tindak pidana tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penelantaran apabila kondisi sosial-ekonomi suatu keluarga memang tidak mampu meskipun anak terlantar.

"Akan didalami oleh unit PPA, apakan betul ada penelantaran atau tidak," tutur Iksan.

Di sisi lain, Iksan menyebutkan bahwa terjadinya perceraian dalam keluarga tidak menghilangkan kewajiban orangtua terhadap anak, termasuk dalam kasus penelantaran.

"Tentu saja dengan batas-batas tertentu sebagai ortu (orangtua) yang berpisah. Kewajiban (orangtua) beda dengan yang masih bersama," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved