Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Kota Amankan Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Polres Probolinggo Kota meringkus sindikat penggelapan mobil rental di wilayah tersebut, pemimpinnya emak-emak

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Probolinggo Kota
Polres Probolinggo Kota mengamankan tujuh tersangka sindikat penggelapan mobil rental.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO  - Seorang emak-emak, BSK (51) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, melakukan aksi penggelapan empat mobil rental di wilayah Kota Probolinggo

Dalam melancarkan aksinya, BSK bersekongkol atau bersindikat dengan enam tersangka lain. 

Saat ini, personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah meringkus seluruh tersangka kasus penggelapan itu. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan para pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik rental HA (28) warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo

HA menjadi korban praktik penggelapan mobil rental tersangka. 

Kronologinya, BSK datang ke tempat rental mobil milik HA pada, Senin (2/10/2023). 

BSK menyewa satu unit mobil Honda Brio selama sembilan hari dengan tarif sewa Rp 1,8 juta. 

"Kemudian pada 11 Oktober 2023, BSK memperpanjang sewa mobil tersebut selama 10 hari serta menyewa tiga mobil lain Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia," katanya, Rabu (6/12/2023). 

Usai berhasil menyewa empat mobil itu, lanjut Wadi, tersangka BSK lantas menggadaikan keempat mobil tersebut kepada tersangka BDH (39) dan istrinya SN (23) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dengan perjanjian keuntungan atau bunga 10 persen per bulan. 

Baca juga: Pakai Celana Jeans, Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput Kunjungan Wapres di Pabrik Semen di Jember

Dari BDH dan SN, petugas berhasil melakukan pengembangan hingga mengamankan empat orang tersangka lain. 

Empat tersangka tersebut masing-masing punya peran. 

"Jadi setelah keempat mobil ini ada pada tersangka BDH dan SN, Mobil Brio digadaikan lagi oleh BDH dan SN ke tersangka WS (36) warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo melalui perantara tersangka SA (27) warga Kecamatan Kraksaan," lanjutnya. 

Ia menyebut, sedangkan untuk mobil Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan All New Xenia digadaikan oleh tersangka BDH dan SN ke tersangka MH (23) warga Kecamatan Kraksaan. 

Kemudian ketiga mobil tersebut dititipkan ke tersangka DE (31) warga Kecamatan Kraksaan. 

"Jadi memang ada tujuh orang tersangka yang berhasil kami amankan dalam rangkaian tindak pidana penggelapan mobil ini. Ketujuh tersangka adalah BSK, BDH, SN, MH, DE, WS, dan SA. Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 35 juta," jelasnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved