Berita Viral

Polisi Sibuk Main HP, Dua Wanita Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lolos dari Tilang, Videonya Viral

Viral aksi dua wanita pengendara motor tak pakai helm lolos dari tilang karena polisi yang bertugas sibuk main HP.

Editor: Luky Setiyawan
Instagram.com/@sumutviralid
Viral aksi dua wanita pengendara motor tak pakai helm lolos dari tilang karena polisi yang bertugas sibuk main HP. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral aksi dua wanita pengendara motor lolos dari tilang.

Hal tersebut dikarenakan polisi yang bertugas sibuk main HP.

Aksi dua wanita pengendara motor lolos dari tilang itu viral usai beredar rekaman dari pengendara mobil.

Video rekaman itu lantas diunggah oleh akun Instagram @sumutviralid.

Baca juga: Ribuan Pencari Kerja Tidak Lolos Masuk Bursa Lowongan Kerja Pemkab Jember 2023

Dalam video berdurasi singkat tersebut, awalnya terlihat dua wanita tanpa helm mengalami kepanikan karena tengah sedang ada razia di depan mereka.

Wanita yang tengah dibonceng tampak sedang berusaha menyembunyikan diri di balik tubuh temannya yang sedang mengendarai sepeda motor.

Namun, ketika semakin mendekati area razia, polisi yang berada paling dekat dengan mereka justru sedang asik bermain handphone.

Tampak polisi tersebut berdiri di jalan sambil memainkan hp miliknya.

Sementara di sisi jalan lainnya tampak beberapa petugas tengah merazia pengendara.

Meski polisi ini sempat melirik sebentar ke arah dua wanita tersebut, perhatiannya kembali teralih pada handphone yang sedang digenggamnya.

Tanpa menyia-nyiakan kesempatan ini, dua wanita pengendara motor yang tak mengenakan helm tersebut langsung berbelok dan berputar dengan sangat cepat.

Memerak terlihat memanfaatkan situasi di mana polisi teralihkan oleh handphone, kedua wanita tersebut berhasil menghindari tilang dengan melaju cepat.

Beberapa saat kemudian, polisi menyadari pelanggaran yang dilakukan dua wanita itu.

Namun saat itu kedua wanita itu sudah melaju jauh dari tempat razai.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, diduga video ini diambil di Makassar, mengingat pelat nomor kendaraan dan juga alamat akun yang mengunggahnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved