Caleg Jual Bantuan Traktor

Caleg Hanura di Sumenep Jual Bantuan Traktor dari Pemerintah Seharga Rp 400 Juta

"Bukan dari kelompok tani yang menjual, tapi Caleg dari partai Hanura. Orang ini memang seperti itu. Biasa," terang Mangriadi.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Ali Syahbana
Surat teguran dari DKPP Sumenep untuk KWT Ar-Raudah Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih Sumenep. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SUMENEP - Caleg di Kabupaten Sumenep, Madura diduga menjual bantuan traktor merk Izeki milik Kelompok Wanita Tani (KWT) Ar-Raudah, Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Kepala Desa (Kades) Tengedan, Mangriadi membenarkan, yang menjual bantuan hibah negara berupa traktor tersebut dijual oleh Caleg.

"Bukan dari kelompok tani yang menjual, tapi Caleg dari partai Hanura. Orang ini memang seperti itu. Biasa," terang Mangriadi.

Pihaknya meminta pada KWT Ar-Raudah, jika pada waktu yang ditentukan DKPP dikembalikan, harus sama bentuk, merk, nomor rangka, dan mesinnya.

"Saya minta jangan mau ditukar barangnya, harus sama persis dengan nomor mesinnya itu," tegasnya.

Baca juga: Pemkab Jember Peringkat Tiga di Jawa Timur Katagori Pengembangan Kompetensi ASN Inovatif

Dari hasil penelusuran pengawas lapangan di Kecamatan setempat, Ketua Gabungan Kelompok Tani Desa (Gapoktandes) Desa Tengedan, Mohammad Niwa, mengatakan traktor merk Izeki dengan nomor rangka NT 548102148 dan nomor mesin 029201 sudah berada di luar daerah Madura.

"Caleg ini bilang tenang terus saat KWT Ar-Raudah ditegur dari dinas (DKPP Sumenep), kalau taksiran harga traktornya itu Rp 400 juta. Bukan yang kecil tapi yang besar," tutur Niwa, Sabtu (16/12/2023).

"Caleg ini menjual traktor bantuan dari pemerintah tidak pernah berembuk sama sekali dengan KWT Ar-Raudah. Sepeserpun KWT Ar-Raudah tidak pernah menerima uang dari hasil penjualannya. Bukan dari kami yang menjual bantuan tersebut," paparnya.

Bahkan lanjutnya ia merasa heran kenapa harus dijual. Sementara petani sangat membutukan alat traktor tersebut di musim nanam jagung saat ini.

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Knight Flower, Dibintangi Honey Lee dan Lee Ki Woo, Tayang Kapan?

Pihaknya sepakat jika Caleg yang dari Partai Hanura Sumenep ini tidak segera mengembalikan hingga batas waktu yang ditentukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, mereka sepakat akan dibawa ke jalur hukum atau dilaporkan pada polisi.

"Kami Gapoktandes, juga dari KWT Ar- Raudah, dan Kades bersepakat jika sudah sampai pada waktu yang ditentukan dinas tidak segera dikembalikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum," tegas Mohammad Niwa.

Surat teguran yang dilayangkan DKPP Sumenep lanjutnya, sesuai nomor 094/2594/435.116.4/XI/2023, tertanggal 27 November 2023 ditanda tangani langsung Kepala DKPP Sumenep Arif Firmanto.

Baca juga: Lirik Lagu Let Her Go yang Dipopulerkan Passenger dan Chord Gitar: But You Only Need The Light

Dalam isi surat teguran itu, wajib bagi kelompok wanita tani Ar-Raudah Desa Tengedan, untuk segera mengembalikan traktor bantuan hibah negara tersebut dan digunakan sebagaimana mestinya dengan waktu satu bulan setelah surat tersebut diterima.

Dikonfirmasi Ketua DPC Hanura Sumenep, M. Ramsi tidak merespon upaya konfirmasi terkait Caleg, yang diduga menjual bantuan hibah dari pemerintah tersebut

Sejak Kamis (14/12/2023) lalu, hingga saat ini konfirmasi belum juga direspon melalui pesan WhatsApp.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Ali Syahbana/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved