Berita Situbondo

33 Desa di Situbondo Terindikasi Salahgunakan ADD dan DD, Mulai Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah

Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 di Kabupaten Situbondo, masih ditemukan bermasalah

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Puguh Sutijarto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 di Kabupaten Situbondo, masih ditemukan bermasalah.

Buktinya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan pihak Inspektorat Pemkab Situbondo, dari 132 yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, ada sekitar 33 desa yang ditengarai melakukan penyalagunaan ADD dan DD. Penyalahgunaan DD dan ADD itu  berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Total kerugian DD dan ADD Tahun 2023 di 33 desa, besarannya bervariatif, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 300 juta.

Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Puguh Sutijarto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan penggunaan ADD dan DD yang ada di seluruh desa di Kabupaten Situbondo.

"Sebanyak 132 desa sudah diperiksa, sedangkan empat kelurahan yang belum, karena anggaran beda, " kata Puguh Sutijarto saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (18/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Puguh, pihaknya  banyak menemukan temuan di desa.

"Intinya, kami minta perbaikan pengelolaan keuangan banyak aspek, misalnya saja pengelolaan aset, keuangan dan kas desa. Itu yang kami temukan dan plus penyalahgunaan," jelasnya.

Dari 132 desa itu, sambung Puguh, sejauh ini masih ada 33 desa yang ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran desanya yang rekomendasinya belum diselesaikan atau ditindaklanjuti.

"Ya salah satunya yang belum ditindaklanjuti penyalahgunaan keuangan," tegasnya.

Besaran temuan Inspektorat, Puguh menjelaskan, temuan yang terbesar ada salah satu desa di Kecamatan Mlandingan, yang nilainya mencalai sebesar Rp 327 juta.

"Yang terendah temuan kami itu sebesar Rp 600 ribu.

Setelah 14 hari LHP keluar, kata Puguh, pihaknya mengundang pihak desa untuk menanyakan progres temuan itu setiap bulannya.

Baca juga: Berikut Lima Hal Penting dari Kemenag Jatim Agar Umrah Aman Tak Telantar

"Kami selalu rapat koordinasi tindak lanjut yang intinya memonitor progres LHP itu," katanya.

Tak hanya itu, selumnya pihak Inspektorat melibatkan Kejaksaan untuk menekan desa yang diduga merugikan negara, untuk segera menyelesaikan tanggungan mereka.

"Kalau  ke APH sudan maksimal, dan mereka (para Kades, Red) bejanji akan menyelesaikan sampai akhir Desember ini," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved