Berita Viral
Nyaris Tabrak Pengajian, Pengemudi Mobil Justru Ngamuk Usai Didatangi Warga, Videonya Viral
Viral aksi pengemudi mobil di Pekalongan ngamuk ke warga usai nyaris tabrak pengajian. Diduga wanita itu dalam keadaan mabuk.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral di media sosial aksi pengemudi mobil marah-marah ke warga.
Aksi itu dilakukan usai dirinya hampir menabrak pengajian.
Aksi pengemudi mobil marah-marah ke warga itu viral usai beredar video yang diunggah di akun Instagram @sedangrame.
Diketahui, kejadian itu terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca juga: Cerita Saksi Mata Lihat Lontaran Drum Terpental Sejauh 100 meter, Update Kebakaran Gudang Tiner
Pengemudi mobil yang diketahui merupakan seorang wanita itu diduga dalam keadaan mabuk.
Pasalnya, dia bersalah telah membawa mobil dengan ugal-ugalan dan nyaris menabrak warga yang sedang menggelar pengajian.
Aksi wanita berambut pirang itu viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah yang membuat warga kesal bukan main.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @sedangrame, Senin (18/12/2023).
Dalam video yang beredar tampak sebuah mobil warna putih dikemudikan maju mundur menggunakan kecepatan tinggi.
Mobil tersebut bahkan nyaris menabrak warga yang sedang mengadakan pengajian di jalan depan masjid.
Terdengar mobil tersebut beberapa kali menyalakan klakson dengan brutal hingga akhirnya didatangi para warga.
Bukannya minta maaf, wanita yang mengemudikan mobil tersebut justru menantang para warga dengan mengeluarkan kata kasar.
Diduga wanita yang mengenakan dress coklat dan rambut pirang itu sedang dibawah pengaruh alkohol.
"Mabok gak tau tempat mpok
Desa Api-api, Wonokerto, Pekalongan," tulis akun tersebut, dilansir dari TribunStyle.com.
Wanita tersebut kemudian dibawa warga ke luar dari mobil untuk dimintai keterangan.
Dengan kondisi badan yang sempoyongan, wanita tersebut menunjuk salah seorang warga yang mengamankannya.
Alhasil terjadi adu mulut antara warga dan wanita tersebut.
Meski sudah diamankan oleh puluhan warga, wanita itu sama sekali tak tampak ketakutan.
Dia bahkan mengancam akan mengadu pada suaminya.
Sementara itu, baru-baru ini juga viral aksi polisi gadungan di Kota Semarang, Jawa Tengah ugal-ugalan mengendarai motor di jalan.
Polisi gadungan tersebut kemudian dihukum oleh polisi asli.
Aksi polisi gadungan ini dibagikan oleh akun TikTok ofisial Polrestabes Semarang, @comand_center_ tbs pada Kamis (9/11/2023) yang kemudian menjadi viral.
Sebelumnya, tampak pengendara sepeda motor berboncengan dan menguenakan jaket hijau bertulis 'Polisi' di bagian punggung jaket.
Tertulis dalam narasinya, kedua pria itu tengah melintas di Jalan Majapahit Semarang pada Rabu (8/11/2023) lalu.
Namun keduanya terlihat berkendara dengan arogan, melanggar peraturan lalu lintas, dan menerobos traffic light.
Merasa curiga, seorang anggota kepolisian kemudian mengikuti kedua pengendara tersebut.
Sesampainya di SPBU Pucang Gading, polisi tak berseragam itu menghampiri pria berjaket polisi yang sedang mengantre BBM.
Kecurigaan anggota Polrestabes Semarang itu terbukti benar.
Sebab, saat ditanya tentang Kartu Tanda Anggota (KTA), pria itu mengaku bukan seorang anggota polisi.
Dia hanya mendapat jaket seragam itu dari seorang teman.
Polisi sempat memeriksa polisi gadungan itu dan tidak menemukan hal yang mencurigakan.
Pihak polisi kemudian meminta pria itu melepas jaketnya dan memberikan hukuman.
Hukuman itu berupa push up di halaman SPBU.
Kata Polisi
Mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku sudah ditangkap.
"Yang bersangkutan sudah ketangkap tangan," kata Stefanus, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (9/11/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku hanya bermaksud membuat konten dengan seragam polisi.
"Tindak lanjutnya disuruh bikin surat pernyataan," papar dia.
Dia tidak menjelaskan secara detail kapan pelaku berinisial UI itu membuat surat pernyataan tersebut.
Dalam suratnya, UI berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar aturan dengan menggunakan pakaian dan atribut Polri untuk perbuatan arogan.
"Apabila saya mengulangi lagi, saya sanggup dan siap menanggung risiko atas perbuatan saya untuk diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," tulis pelaku dalam suratnya, dikutip dari Kompas.com.
DETIK-DETIK Pengendara Motor 'Nyelonong' Masuk ke Dalam Stasiun Yogyakarta, Ternyata Mabuk Berat
Viral di media sosial video seorang pengendara sepeda motor masuk ke bagian dalam Stasiun Yogyakarta.
Pengendara motor itu langsung diberhentikan petugas dan diperiksa.
Setelah diperiksa ternyata pria pengendara motor itu mabuk berat.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/10/2023) sekitar 03.00 WIB.
"Setelah ditelusuri lebih jauh ternyata pengendara tersebut berada dalam pengaruh minuman keras alias mabuk," kata Krisbiyantoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Selanjutnya pengendara mabuk diarahkan oleh petugas yang berjaga untuk keluar dari stasiun.
Kejadian ini tidak berujung ricuh dan memakan korban berkat penanganan sigap dari petugas.
"Daop 6 mengimbau masyarakat untuk tidak meniru perilaku pengendara tersebut karena sangat membahayakan apalagi jika terdapat banyak pelanggan," jelasnya.
Dia menjelaskan hall timur Stasiun disiapkan Daop 6 sebagai non-commercial public space yang artinya masyarakat bisa memanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak bersifat komersial seperti pameran lukisan dan pameran miniatur lokomotif.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
![]() |
---|
Nenek Nortaji Bertemu Tiga Anak Kandunya di Panti Jompo Malang |
![]() |
---|
Viral Video Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Pemerintah Desa Buka Suara |
![]() |
---|
Anak Diduga Telantarkan Ibu di Probolinggo, Sebut Enggan Merawat |
![]() |
---|
Toko Miras di Malang yang Dipromosikan King Abdi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.