Berita Situbondo
Anak di Bawah Umur Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Situbondo
Dalam penangkapan tersebut terungkap ada seorang gadis di bawah umur yang disekap dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Satreskrim Polres Situbondo menggrebek praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di eks lokalisasi pelacuran Gunung Sampan (GS), Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Selasa malam (19/12/2023).
Dalam penangkapan tersebut terungkap ada seorang gadis di bawah umur yang disekap dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Satreskrim yang dipimpin oleh AKP Momon berhasil mengamankan empat wanita yang menjadi korban TPPO.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang wanita berinisial N yang diduga sebagai mucikari yang nekat menjadikan empat wanita asal Sumedang, Jawa Barat, sebagai pekerja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi pelacuran terbesar di Situbondo itu.
Penangkapan praktik TPPO ini dimulai setelah tim cyber Polres Situbondo, mendapat informasi penyekapan salah seorang korban melalui media sosial, yakni W (17), warga Malang.
Tim Satreskrim segera mendatangi salah satu wisma, Regina Satu, yang diduga dijadikan tempat penyekapan di eks lokalisasi pelacuran tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat wanita yang dijadikan PSK, antara lain berinisial SMC (24) dan RR (22) warga Bandung, RA (22) Subang, dan MS (34) warga Situbondo.
Baca juga: Penjual Kelapa Muda di Malang, Jual Istri di Medsos untuk Threesome
Selain itu polisi juga mengamankan NIK (37) warga Situbondo yang berperan merekrut korban serta operator karaoke berinisial A, warga Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, membenarkan penangkapan kasus TPPO di salah satu wisma eks lokalisasi Gunung Sampan.
Menurut keterangan Kapolres, kasus ini bermula ketika korban yang masih di bawah umur datang ke Situbondo diajak oleh saksi dengan dijanjikan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu. Namun, setibanya di Situbondo, korban disekap dan dipekerjakan sebagai PSK.
"Korban tidak boleh keluar dan akan diperkerjakan sebagai PSK dan bukan pemandu lagu sesuai dijanjikan. Atas dasar itu, anggota mengamankan empat orang PSK dan korban," kata AKBP Dwi Sumrahadi.
Para korban sebelumnya bekerja sebagai penjual teh Poci dan pemandu lagu di Bali. Namun, setelah dijemput oleh tersangka NIK dan dibawa ke Situbondo, korban dijanjikan sebagai pemandu lagu dengan pendapatan sebesar Rp 500 ribu sehari. Namun, faktanya, korban disuruh open booking (BO) atau melayani tamu.
Baca juga: Pj Bupati Pasuruan Apresiasi Prestasi Nasional Yang Diraih Wiwin Guru Muslim di SMA Kristen
Sebelum diperkerjakan, korban diberi pinjaman uang Rp 1.6 juta untuk membayar hutang yang dimiliki korban. "Para korban ini diwajibkan untuk membayar uang itu setelah korban diperkerjakan," ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka NIK merupakan residivis TPPO dan baru satu bulan keluar dari penjara.
"Iya benar, untuk tersangka ini memang melakukan tindakan yang sama dan statusnya residivis," ujarnya.
Pemkab Situbondo Salurkan Hibah Rp 7,2 Miliar Tingkatkan Produksi Pertanian |
![]() |
---|
Setelah 2 Bulan Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Konter HP di Arjasa Situbondo |
![]() |
---|
Satlantas Situbondo Bagikan 100 Paket Sembako dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Tahun Ini Situbondo Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Lima Program Prioritas Infrastruktur |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Daerah di Situbondo dan Bali, Empat Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.