Berita Viral

Ngaku Sudah Tinggal di Indonesia 23 Tahun, Pengungsi Rohingya Minta Dibuatkan e-KTP, Videonya Viral

Viral di media sosial sosok pengungsi Rohingya minta tolong dibuatkan e-KTP usai mengaku tinggal di Indonesia selama 23 tahun.

Editor: Luky Setiyawan
X @sosmedkeras
Viral di media sosial sosok pengungsi Rohingya minta tolong dibuatkan e-KTP usai mengaku tinggal di Indonesia selama 23 tahun. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Beredar video viral pengungsi Rohingya meminta tolong agar dibuatkan e-KTP.

Permintaan itu muncul karena dirinya mengaku sudah tinggal di Indonesia selama 23 tahun.

Video pengungsi Rohingya minta tolong agar dibuatkan e-KTP itu viral usai beredar di sejumlah media sosial.

Salah satunya dibagikan di akun Twitter atau X @sosmedkeras.

Baca juga: Sebut Suka Makanan Pedas, Pengungsi Rohingya Buang Nasi Bungkus Pemberian Warga, Videonya Viral

Dalam unggahan tersebut, NI disebutkan telah tinggal selama 23 tahun di Indonesia dan kemudian mendatangi Kantor Dukcapil Makassar.

Bahkan, ia juga membawa anggota keluarganya dengan harapan bisa memperoleh e-KTP.

"Sudah tahun 91 sampai sekarang saya ditangani UNHCR. Tapi, saya minta tolong dari pemerintah sini, tolonglah puluhan tahun saya sudah tinggal di sini, harus saya minta warga negara (Indonesia)," ujar NI.

Kantor Dukcapil beralasan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan e-KTP untuk NI yang merupakan pengungsi Rohingya karena ia tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi buka suara soal beredarnya video pengungsi Rohingya meminta dibuatkan e-KTP di Makassar.

Teguh mengatakan, Dukcapil tidak bisa seketika menerbitkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA), termasuk Rohingya.

"Jadi, untuk pengungsi Rohingya untuk mendapatkan KTP-el itu ada prosesnya," ujar Teguh, Sabtu (24/12/2023), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.

Harus Ikut aturan

Tegus menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya diharuskan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Pertama, pengungsi Rohingya itu diharuskan mengajukan permohonan ITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam).

"Selanjutnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memproses, dan kalau ada persetujuan maka akan menerbitkan SK ITAS tersebut untuk pengungsi Rohingya," terang Teguh.

Apabila mereka telah mengantongi ITAS, maka Dukcapil dapat menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Adapun, SKTT adalah surat yang wajib dimiliki warga asing sebagai syarat untuk tinggal di Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 yang mengatur bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal.

Pengajuan Permohonan KITAP

Apabila pengungsi Rohingya telah mengantongi ITAS, mereka juga tidak serta-merta bisa meminta dibuatkan e-KTP.

Mereka harus mengajukan permohonan KITAP ke Ditjen Imigrasi dan menerima persetujuan.

"Dengan dasar SK ITAP tersebut, kemudian nanti Dinas Dukcapil akan bisa menerbitkan KK dan KTP-el," tutur Teguh.

Teguh menerangkan, e-KTP untuk WNA, termasuk pengungsi Rohingya, berbeda dengan warga negara Indonesia (WNI).

E-KTP untuk WNA memiliki warna oranye, sedangkan e-KTP untuk WNI memiliki warna biru.

"Tentu saja harus ada beberapa form yang perlu diisi," pungkas Teguh.

Cara Dapatkan KITAP

Terpisah, Ketua Penanggung Jawab Identitas Kependudukan dan Penduduk Rentan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan mengatakan, kewajiban WNA, termasuk pengungsi Rohingya, memiliki ITAS dan KITAP sudah diatur dalam UU, yakni:

Orang asing pemegang ITAS: Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Orang asing pemegang KITAP: 2. Pasal 21 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Ridwan juga mengatakan, proses pengungsi Rohingya mendapatkan KITAP tidaklah mudah.

Mereka diharuskan mengikuti interview oleh Ditjen Imigrasi lalu menunggu koordinasi antara Ditjen Imigrasi dengan Ditjen Dukcapil.

"Kita juga koordinasi, bener dikeluarkan ini KITAP, (jika) benar dan ada surat bukti tanda tangan Imigrasi dan lain-lain baru kita regulasi menerbitkan KK orang asing dan KTP orang asing," jelas Ridwan kepada Kompas.com, Sabtu.

Viral Aksi Pengungsi Rohingya Buang Nasi

Klarifikasi Warga Rohingya Soal Tudingan Membuag Nasi Pemberian Warga Aceh
Klarifikasi Warga Rohingya Soal Tudingan Membuag Nasi Pemberian Warga Aceh (Kolase/Tiktok Btj.tripsaceh)

Sebelumnya, viral di media sosial aksi pengungsi Rohingya membuang nasi bungkus pemberian warga lokal.

Aksi itu sempat membuat beberapa warganet geram karena dianggap tak tahu terima kasih.

Aksi pengungsi Rohingya membuang nasi bungkus pemberian warga lokal itu viral usai beredar unggahan TikTok @btj.tripaceh, Minggu (17/12/2023).

Dari unggahan tersebut, salah satu pengungsi bernama Ali membeberkan alasan dibalik aksi tersebut.

Ali mengatakan bahwa pengungsi rohingya suka makanan pedas tapi tidak bisa menyampaikan.

“ini cuma salah paham, bukan mereka buang2 nasi, mereka suka makanan pedas, tapi tidak bisa menyampaikan, begitu kata bang Ali,” bunyi tulisan dalam video tersebut.

Meski begitu pernyataan tersebut tidak serta merta membuat netizen berhenti kecewa.

“Aku jg sma suka pedes tp namanya dikasih ya terima aja toh dikasih gratis. Yakali dikasih gratis pilih2 menu,” ujar seorang netizen.

“enak aja harus nurutin selera mereka emang kita ini mau dijadiin babu apa,” ujar yang lain.

“lah banyak permintaan dong namanya,” timpal netizen lain.

“dah gratis tiap hari Cuma RUDOXING, makanan minta yg enak, disini byk yg jd pemulg untk bs makan, tdr di kolong jembatan woy,” seru yang lain.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved