Berita Viral

Usai Tabrak Mobil dari Belakang, Pemotor Bonceng Tiga Pura-pura Pingsan, Videonya Viral

Beredar video viral pemotor bonceng tiga tabrak mobil dari belakang. Salah satu dari ketiganya pura-pura pingsan.

Editor: Luky Setiyawan
Istimewa/shutterstock
Ilustrasi kecelakaan motor. Beredar video viral pemotor bonceng tiga tabrak mobil dari belakang. Salah satu dari ketiganya pura-pura pingsan. 

“Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor ini merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama,” ujar Budiyanto beberapa waktu lalu, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.

Ia mengatakan, fenomena ini adalah masalah sosial karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum.

“Namun, melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucapnya.

Selain harus mampu dan cakap mengendarai motor, usia dari pemohon SIM pun ada batas minimalnya

Hal itu telah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.

Di mana pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun.

Kemudian untuk SIM motor yaitu SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.

“Surat izin mengemudi merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya,” kata Budiyanto.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved