Berita Viral
Usai Tabrak Mobil dari Belakang, Pemotor Bonceng Tiga Pura-pura Pingsan, Videonya Viral
Beredar video viral pemotor bonceng tiga tabrak mobil dari belakang. Salah satu dari ketiganya pura-pura pingsan.
“Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor ini merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama,” ujar Budiyanto beberapa waktu lalu, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.
Ia mengatakan, fenomena ini adalah masalah sosial karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum.
“Namun, melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucapnya.
Selain harus mampu dan cakap mengendarai motor, usia dari pemohon SIM pun ada batas minimalnya
Hal itu telah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.
Di mana pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun.
Kemudian untuk SIM motor yaitu SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.
“Surat izin mengemudi merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya,” kata Budiyanto.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
![]() |
---|
Nenek Nortaji Bertemu Tiga Anak Kandunya di Panti Jompo Malang |
![]() |
---|
Viral Video Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Pemerintah Desa Buka Suara |
![]() |
---|
Anak Diduga Telantarkan Ibu di Probolinggo, Sebut Enggan Merawat |
![]() |
---|
Toko Miras di Malang yang Dipromosikan King Abdi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.