Berita Viral
Usai Tabrak Mobil dari Belakang, Pemotor Bonceng Tiga Pura-pura Pingsan, Videonya Viral
Beredar video viral pemotor bonceng tiga tabrak mobil dari belakang. Salah satu dari ketiganya pura-pura pingsan.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral di media sosial video pemotor bonceng tiga tabrak mobil.
Salah satu dari ketiga pemotor itu pura-pura pingsan usai kecelakaan terjadi.
Momen pemotor bonceng tiga tabrak mobil itu viral usai diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Senin (25/12/2023).
Dalam video tampak pemotor bonceng tiga merupakan remaja perempuan dan membonceng dua remaja pria di bagian belakang.
Baca juga: Bermula dari Bahas Baju Lamaran, Pria di Konawe Justru Aniaya Calon Istri, Videonya Viral
Terlihat pengendara itu terlambat mengerem sehingga kemudian menabrak bagian belakang mobil.
Setelah menabrak, remaja perempuan itu tiba-tiba tampak menyender di atas stang motor.
Akan tetapi diduga takut dimintai ganti rugi, remaja perempuan itu pura-pura pingsan.
"Lokasi di kahfi II, jagakarsa
Pelaku pura” pingsan," tulis akun tersebut.
Video itu pun justru banyak menuai reaksi dari warganet.
Bahkan, karena tahu pengendara itu hanya pura-pura, tidak ada satupun orang di lokasi yang menolong.
Dalam video itu pun diperlihatkan remaja perempuan yang diduga pura-pura pingsan itu bersandar ke kaki temannya dan sebuah tiang setelah berada di pinggir jalan.
Dua remaja laki-laki temannya tampak pun tampak kebingungan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan anak di bawah umur dari aspek kejiwaan mempunya sifat yang labil dalam mengendalikan emosi.
Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor ini merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama,” ujar Budiyanto beberapa waktu lalu, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.
Ia mengatakan, fenomena ini adalah masalah sosial karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum.
“Namun, melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucapnya.
Selain harus mampu dan cakap mengendarai motor, usia dari pemohon SIM pun ada batas minimalnya
Hal itu telah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.
Di mana pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun.
Kemudian untuk SIM motor yaitu SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.
“Surat izin mengemudi merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya,” kata Budiyanto.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
![]() |
---|
Nenek Nortaji Bertemu Tiga Anak Kandunya di Panti Jompo Malang |
![]() |
---|
Viral Video Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Pemerintah Desa Buka Suara |
![]() |
---|
Anak Diduga Telantarkan Ibu di Probolinggo, Sebut Enggan Merawat |
![]() |
---|
Toko Miras di Malang yang Dipromosikan King Abdi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.