Ledakan Mortir di Bangkalan
7 Orang Tersangka Kasus Ledakan di Bangkalan, Satu Mortir Dikulak Senilai Rp 600 ribu
Penyidik Polres Bangkalan menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ledakan mortir di kabupaten itu yang menyebabkan satu orang meninggal
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANGKALAN – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas tragedi meledaknya mortir di penampunggan barang rongsok di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal pada Jumat (29/12/2023). Akibat ledakan itu, satu orang meninggal dunia, dua korban menderita luka berat, dan tiga orang lainnya menderita luka-luka.
Penetapan tersangka terhadap tujuh orang itu disampaikan Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo didampingi Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti serta Kanit Pidana Ekonomi Ipda Teguh Meiras Suci K di mapolres, Sabtu (30/12/2023).
“Bahwa Polres Bangkalan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari peristiwa meledaknya bahan peledak (mortir) di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal,” ungkap Heru di hadapan insan jurnalis.
Ketujuh tersangka itu yakni pemilik gudang, MH (43), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, tukang las berinisial SL (19), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, penjual mortir berinisial MI (45), warga Desa/Kecamatan Kamal.
Selain itu, dua penyelam berinisial MJ (51), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal dan MR (41), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, dua orang helper atau pembantu dari atas kapal yakni SG (43), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, serta AUF (28), warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.
“Tersangka MH pemilik gudang berperan sebagai pembeli bahan peledak (mortir) seharga 600 ribu per biji dari tersangka MI. Tersangka MH mengaku beli dari para penyelam senilai Rp 500 ribu per biji,” jelas Heru.
Seperti diketahui, ledakan mortir dari gudang milik MH mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dua korban menderita luka berat, dan tiga orang lainnya menderita luka-luka. Selain itu, sedikitnya terdapat 5 unit rumah mengalami kerusakan kategori berat.
Meliputi rumah milik H Rasidi mengalami kerusakan plafon dan genteng di ruang tamu, kamar, serta dapur, rumah milik H Saidi mengalami rusak total, yakni roboh dan hancur. Rumah milik Marsinten menderita pecah kaca rumah dan pecah kaca mobil.
Selanjutnya, tempat usaha Mulia Laundry mengalami pecah pada genteng dan kaca rumah, dan sebuah bengkel milik Jamaluddin mengalami kerusakan kategori berat serta barang-barang hancur.
Baca juga: BREAKING NEWS Ibu dan Anak di Kota Pasuruan Tewas Dibunuh Secara Sadis oleh Tetangganya
Heru menegaskan, tujuh orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 359 karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara untuk semua tersangka. Mereka menguasai tanpa hak, menyerahkan, dan menerima bahan peledak,” pungkas Heru.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahmad Faisol/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.